REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan ketua umum Perbanas Sigit Pramono menegaskan sikapnya yang senantiasa mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berdiri hingga sekarang. Bahkan saat menjabat sebagai Ketua Umum Perbanas, ia ikut membantu dan menyosialisasikan keberadaan OJK.
Hal itu ditegaskan Sigit, yang saat ini termasuk salah seorang kandidat calon anggota komisioner OJK yang baru. Nama mantan dirut Bank BNI ini bahkan dinominasikan oleh Presiden Jokowi sebagai calon ketua OJK. Sigit menjabat ketua umum Perbanas selama 10 tahun sejak 2006 hingga 2016.
Sigit mengatakan dirinya dan Perbanas selalu berperan aktif memberikan dukungan terhadap OJK sebagai otoritas atau lembaga pengawas perbankan yang terpisah dari BI. Waktu itu, Perbanas yang diwakili oleh ketua umumnya, selalu memberikan masukan dalam RDPU.
"Begitu DPR mengesahkan RUU OJK menjadi UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, saya selaku ketua umum Perbanas sangat aktif mengikuti seminar dan sosialisasi mengenai OJK," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4).
Bahkan, ujar Sigit, salah satu majalan perbankan menobatkan dirinya sebagai bankir yang paling sering berbicara di seminar mengenai OJK. Sejak UU OJK disahkan pada 7 Oktober 2011, Perbanas aktif melakukan sosialisasi kepada bankir-bankir bank anggota Perbanas di seluruh Indonesia.
Sigit menyelenggarakan sosialisasi UU OJK yang baru kepada para bankir di seluruh Indonesia yang dikumpulkan di lima kota besar. Kota itu adalah Surabaya (20 Januari 2012), Medan (3 Februari 2012), Makassar(9 Maret 2012), Bandung (2 Maret 2012) dan Semarang (16 Maret 2012). "Program sosialisasi UU OJK ini juga melibatkan beberapa anggota komisi IX sebagai nara sumber," ujar dia.
Program sosialisasi ini bukan atas biaya Pemerintah atau BI. Sosialisasi ini diselenggarakan dengan biaya Perbanas sendiri. Insiatif ini, ujar Sigit, tidak mungkin terjadi jika dirinya atau Perbanas menentang pendirian OJK.
Bahkan, Sigit pernah membela OJK saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi pada 22 Desember 2015. Saat itu ia diminta memberi keterangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara No.25/PPU-XII/2014 mengenai Uji Materi UU OJK dari pemohon beberapa anggota masyarakat yang di antaranya juga memohon pembubaran OJK,
Ia diminta menyampaikan sikap dan pendapat Perbanas mengenai permohonan pembubaran OJK tersebut.
"Jika memang Saya antipendirian OJK seperti yang dituduhkan beberapa gelintir orang yang dimuat sebuah media online, saya bisa menyatakan setuju dengan permohonan pembubaran OJK. Tapi apa kesaksian saya di Mahkamah Konstitusi?" kata Sigit memaparkan.
Saat itu di sidang MK, Sigit justru berpenadpat Perbanas menganggap tidaklah arif dan tidak bijaksana kalau pemohon menyampaikan usulan untuk membubarkan OJK ataupun meminta sementara pembekuan operasi OJK. "Kami mengingatkan bahwa konsekuensi yang sangat berat bisa timbul apabila ada usulan untuk membubarkan atau menonaktifkan atau membekukan operasi OJK," ujar Sigit.
Jadi, Sigit menegaskan, jelas sekali tuduhan terhadap dirinya bahwa Sigit antipendirian OJK itu sangat mengada-ada dan tidak berdasar. "Keterangan di sidang MK itu adalah sikap Perbanas atau saya yang resmi dan sah mengenai OJK karena diambil di bawah sumpah," kata dia.
Dengan fakta-fakta itu, Sigit menghimbau agar semua pihak tidak menyebarkan informasi berdasar kutipan berita sepotong-sepotong yang dilepaskan dari konteksnya. Informasi seperti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.