Jumat 31 Mar 2017 15:36 WIB

Peserta Amnesti Pajak di Kantor Pusat Dialihkan ke KPP Pratama

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah petugas memberikan sosialisasi Amnesti Pajak kepada pedagang di Pasar Sunggingan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/11).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah petugas memberikan sosialisasi Amnesti Pajak kepada pedagang di Pasar Sunggingan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas pajak memutuskan untuk menyediakan tiga unit bus demi memfasilitasi peserta amnesti pajak yang belum mendapat nomor antrean pelayanan. Bus yang disediakan ini akan mengantar peserta amnesti pajak dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Gatot Subroto Jakarta ke tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang disebut antreannya relatif lebih sepi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya bukan bermaksud untuk membatasi jumlah peserta yang dilayani di kantor pusat. Hanya saja, luapan pemohon amnesti pajak yang hingga siang ini melebihi seribu orang di Kantor Pusat Ditjen Pajak membuat petugas berencana membagi load dengan KPP Pratama dan Kantor Wilayah. Hingga Jumat (31/3) siang pukul 14.00 WIB, jumlah nomor antrean yang sudah masuk menyentuh 408 orang untuk pemegang kuasa dan 461 untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, masih ada ratusan orang lainnya yang masih mengantre di lobi gedung bagian luar. Total antrean tercatat sebanyak 1.280 orang.

Pemerintah Tunda Rencana Intip Data Transaksi Nasabah untuk Pajak

Tiga lokasi yang juga melayani pengampunan pajak dari wajib pajak seluruh Indonesia adalah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Kanwil DJP Jakarta Khusus di Gedung A2 kompleks Kantor Pusat Ditjen Pajak Gatot Subroto, dan KPP Madya di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

"KPP Pratama juga sebenarnya longgar banget, saya bingung juga kenapa maunya di sini semua. Tapi kita layani sampai habis, cuma kita coba geser mereka ke KPP Madya atau KPP terdekat. Di KPP Madya yang antre sekitar 100, di kanwil khusus yang antre 400," ujar Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (31/3).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastedi menambahkan bahwa pihaknya akan tetap melayani berapapun pemohon pengampunan pajak yang tersisa hari ini. Asal, lanjutnya, peserta amnesti pajak sudah membayarkan uang tebusan ke bank maksimum pada pukul 21.00 WIB malam ini. Artinya, sepanjang uang tebusan sudah dibayarkan maka penyelesaian administrasi bisa diselesaikan di Kantor Pusat Pajak.

"Bagi mereka yang sudah bayar SPH jam 9 malam kalau nantinya antrean sampai jam 1-2 pagi akan kami layani terus sampai besok. Administrasinya ya. Pembayaran tetap sampai jam 9 malam. Ini untuk Tax Amnesty dan semua layanan TA di seluruh Indonesia kami juga buka sampai dengan wajib pajak habis lah," kata dia.

Perkembangan terkini, peserta amnesti pajak hingga saat ini tercatat sebanyak 892 ribu wajib pajak. Sementara itu, nilai deklarasi amnesti pajak baik dari dalam negeri, luar negeri, atau repatriasi sebanyak Rp 4.766 triliun. Sementara itu, uang tebusan secara total termasuk tunggakan pajak ada Rp 128,2 triliun.

"Selain itu termasuk di dalamnya Rp 113 triliun yang benar-benar uang tebusan ditambah Rp 15 triliun dari wajib pajak yang bayar tunggakan pajaknya karena mau ikut TA. Kita lihat nanti perkembangan sampai dengan akhir hari ini," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement