REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberhasilan program pengampunan pajak harus ditindaklanjuti dengan memperkuat basis pembayar pajak guna mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Distribusi APBN untuk kesejahteraan rakyat, instrumen utamanya adalah pajak," ujar anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun.
Menurut Misbakhun, penduduk Indonesia saat ini ada sekitar 250 juta jiwa, dan dari jumlah tersebut yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya sekitar 32 juta jiwa.
Dari 32 juta pemilik NPWP, kata dia, hanya sekitar 22 juta jiwa yang menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
"Dari 22 juta jiwa yang menyerahkan SPT, hampir separuhnya nilai SPTnya nihil atau tidak ada kewajiban membayar pajak," kata dia pada seminar "Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Amnesty Pajak".
Menurut Misbakhun, pada negara-negara anggota The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi, berlaku aturan sekitar 50 persen penerimaan pajak bersumber dari wajib pajak orang pribadi.
Kelompok inilah, kata Misbakhun, yang jadi tumpuan utama distribusi anggaran demi kesejahteraan rakyat bersama. "Pembayar pajak harus diperkuat, untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak," katanya.
Misbakhun juga sepakat dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa tujuan terpenting amnesti pajak adalah mengembalikan kepercayaan publik dan menambah pembayar pajak, serta mendukung anggaran berjalan.
Dalam situasi ekonomi saat ini, kata dia, merupakan momentum paling tepat untuk pembenahan sektor pajak dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Animo masyarakat mengikuti program amnesti pajak adalah momentum paling penting kembalinya kepercayaan rakyat kepada negara, dan kepercayaan wajib pajak kepada negara," tegas Politikus Partai Golkar itu.
Misbakhun juga meyakini, kalau semua orang merasakan pentingnya pajak, maka orang-orang di negeri ini akan dengan sadar mendukung penerimaan pajak demi kesejahteraan rakyat.
Karena itu, kata dia, dalam situasi apapun reformasi perpajakan wajib didukung sebagaimana visi Nawacita Presiden Joko Widodo.