REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Otoritas Sektor Keuangan optimistis Sekretaris Kabinet Otoritas Perbendahaaan Nasional Kenya Henry Rotich akan memasukan pedoman untuk memandu operasi keuangan syariah tahun ini, saat daftar program keuangan dipresentasikan dalam anggaran 2017/2018 pada Kamis (30/3). Peraturan tersebut sudah tertunda selama dua tahun karena konflik di negara tersebut.
''Pada 2017, kami berniat memiliki peraturan untuk pengawasan seluruh pelayanan keuangan syariah di negara ini,'' ucap Kepala Pengawasan Asuransi Gabungan Otoritas yang berkaitan dengan Asuransi Mary Nkiomu, kemarin dalam sebuah semiar Takaful dan reasuransi syariah yang diselenggarakan oleh Kenya Re, seperti dikutip the-star.co, Selasa (28/3).
Dia mengatakan, Kantor Proyek Manajemen Keuangan Syariah didirikan pada Desember 2015, yang telah mengajukan proposal ke Perbendaharaan Nasional. Pedoman tersebut akan memungkinkan sektor keuangan dan sektor regulator untuk menggabungkan kerangka regulasi keuangan Islam.
Lembaga Keuangan Islam sebagian besar beroperasi di lingkungan yang berkaitan dengan prinsip -prinsip agama, didukung dengan peraturan konvensional. Kurang jelasnya aturan tersebut, bagaimanapun juga menghambat pertumbuhan pada produk asuransi syariah.
Sektor keuangan syariah yang telah berumur satu dekade di negara itu, mencakup tiga bank syariah, penyedia asuransi Tafakul dan beberapa pengetahuan Islam.
IRA adalah satu-satunya regulator keuangan dengan kerangka kerja yang telah memasukan keuangan syariah, dengan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan asuransi syariah.
Pedoman tersebut disusun pada tahun 2015 dan akan diluncurkan ke publik untuk konsultasi pada tahun ini. Keterlambatan peluncurann tersebut dikaitkan dengan serangan teroris selama bertahun -tahun dan fakta bahwa Tafakul tidak ada dalam Undang-undang Asuransi.
''Sekretaris Kabinet untuk Perbendaharaan Nasional sedang berkonsultasi dengan IRA yang telah diberi kewenangan untuk mengembangkan dan membuat peraturan terkait dengan asuransi syariah,'' jelas Nkiomu.
Asuransi Tafakul Afrika saat ini hanya patuh kepada perusahaan asuransi syariah di negara ini. Perusahaan tersebut masuk pasar Kenya pada 2010 setelah menerima lampu hijau dari IRA mengenai syarat yang diperlukan perusahaan untuk mematuhi UU Asuransi.