REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan Cina telah memutuskan mendukung Apple dalam sengketa hak paten desain antara perusahaan Cupertino, Kalifornia dengan perusahaan domestik. Hal ini telah menjungkal penjualan iPhone 6 dan iPhone 76 Plus di Cina.
Dilansir Reuters, Senin (27/3), pada Mei 2016 lalu, regulator hak paten Beijing memerintahkan anak perusahaan Apple di Cina dan retailer lokal Zoomflight untuk menghentikan penjualan iPhone. Hal ini menyusul adanya pengajuan keluhan keluhan oleh Shenzhen Baili Marketing Services yang mengklaim hak paten untuk desain telepon genggam 100c. Akibatnya, Apple dan Zoomflight membawa kasus ini ke pengadilan Beijing Intellectual Property Office.
Beijing Intellectual Property Court mencabut larangan tersebut dan mengatakan bahwa Apple dan Zoomflight tidak melanggar paten desain Shenzhen Baili untuk telepon genggam 100c. Pengadilan memutuskan bahwa regulator tidak mengikuti prosedur karena belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Perwakilan dari Beijing Intellectual Property Office dan Shenzhen Baili mengatakan, mereka akan mengambil waktu untuk mengajukan banding. Dalam keputusan terkait, pengadilan menolak permintaan Apple untuk menuntut hak paten Shenzhen Baili terhadap ponsel 100c.
Apple pertama kali mengajukan permintaan kepada Patent ReexaminationBoard of State Intellectual Property Office, namun ditolak. Selanjutnya, Apple mengajukan gugatan terhadap penolakan itu. Beijing Intellectual Property Court pada pekan lalu memutuskan untuk mempertahankan keputusan dewan.