REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menargetkan pembagian sertifikat tanah di Indonesia sebanyak 5 juta sertifikat sebagai bagian dari upaya reforma agraria.
"Jadi sekarang harus berani mengatakan, 'Ya saya pemilik NKRI. Ini buktinya sertifikat tanah saya'," kata Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat acara Pembinaan, Fasilitasi dan Kerja Sama Akses Reform bagi Masyarakat Penerima Sertifikat Hak atas Tanah di Taman Raja Batu, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (25/3).
Kepemilikan sertifikat tanah merupakan bukti sebagai pemilik sah suatu lahan di NKRI. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat. Dalam siaran pers Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden, target 5 juta sertifikat tanah tersebut diberikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil yang biasanya hanya 500-700 ribu sertifikat.
Selama ini, ujar Presiden Jokowi kendala utama yang dihadapi dalam pembagian sertifikat kepada masyarakat adalah kurangnya jumlah tenaga juru ukur. Presiden meminta ditambahnya juru ukur baik melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil maupun jalur alih daya. "Tahun depan targetnya 7 juta sertifikat yang dibagikan," jelas Presiden.
Dari 106 juta bidang tanah, baru 46 juta bidang yang telah disertifikatkan. Presiden menginginkan semua bidang telah bersertifikat pada 2025. Pemerintah akan terus mendorong pembagian sertifikat tanah sebagai bagian reforma agraria untuk mewujudkan keadilan. "Keadilan dalam penguasaan, dalam kepemilikan, dalam penggunaan dan dalam pemanfaatan tanah, wilayah dan sumber daya yang ada di dalamnya," ucap Presiden.
Oleh karena itu, Presiden mengingatkan bahwa apabila target tidak tercapai, maka sejumlah harus bertanggungjawab mulai dari kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat kabupaten/kota, kepala BPN tingkat provinsi, hingga menteri untuk tingkat pemerintah pusat. Presiden mengingatkan para pimpinan harus bertanggungjawab dalam mengemban tugas dan mencapai target tersebut. Reforma agraria bukan sebatas persoalan administrasi terkait penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan namun lebih kepada keadilan.
Manfaat lain jika memiliki sertifikat kepemilikan tanah adalah dapat menjadi jaminan ke bank. Namun Presiden mengingatkan agar digunakan untuk hal-hal yang produktif, seperti untuk jaminan usaha dan modal kerja bukan untuk yang bersifat konsumtif. "Untuk menghasilkan pendapatan yang lebih banyak, yang nantinya bisa diwariskan untuk anak cucu," kata Presiden.
Dalam acara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemegang sertifikat yang hadir sebanyak 1.158 yang mewakili seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara. Dia mengatakan permasalahan mendasar dalam proses sertifikat tanah adalah adanya masyarakat yang memiliki lahan tapi tidak memliki dana untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/ Menteri mengatakan ada beberapa daerah yang memberikan solusi membebaskan BPHTB atau pun memberi potongan hingga 70 persen.