Sabtu 25 Mar 2017 03:32 WIB

Komisi VII Alot Soal Format Badan Khusus di Revisi UU Migas

Rep: agus raharjo/ Red: Budi Raharjo
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VII DPR RI belum menyelesaikan draf revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Namun, anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar, Eni Maulana Saragh mengungkapkan, komisi bidang energi itu sudah sepakat untuk memasukkan draf revisi UU Migas pada masa sidang ini.

DPR akan kembali reses pada 19 April. Komisi VII dijadwalkan akan menggelar rapat pleno soal revisi UU Migas pada pekan depan. Pasca rapat pleno, draf akan dimasukkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Eni mengatakan, perdebatan di internal tim kecil di Komisi VII belum usai.

Perdebatan paling krusial menyangkut soal format badan khusus yang akan menangani migas di Indonesia.

“Kalau di Golkar bentuknya Badan Khusus, tapi bukan BUMN khusus, karena sudah ada UU soal BUMN,” tutur Eni pada Republika, Jumat (24/3).

Badan khusus ini akan memungkinkan adanya peleburan dari berbagai lembaga yang seloama ini menangani Migas. Pertamina berpeluang untuk menjadi ‘leader’ dalam Badan Khusus ini. Namun, anggota Komisi VII lain, Totok Daryanto mengungkapkan, format badang khusus ini nantinya sangat mungkin menjadi BUMN Khusus. Lembaga baru ini akan dimodifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Satu hal pasti, kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, semangat yang ingin diwujudkan dalam revisi UU Migas adalah semua kekayaan alam migas dikuasai negara. “Semua kekayaan alam migas dikuasai negara, dikontrol oleh rakyat, dan dilaksanakan sendiri oleh badan usaha khusus yang diberi mandat untuk itu,” tutur Totok pada Republika beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement