Sabtu 25 Mar 2017 00:12 WIB

Satu Perusahaan Fintech Resmi Terdaftar

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan satu perusahaan financial technology (fintech) yang telah terdaftar di regulator. Adapun sebanyak 23 perusahaan telah mengajukan pendaftaran dan sedang dalam proses assesment.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Edy Setiadi menjeiaskan, perusahaan yang telah terdaftar tersebut telah memenuhi aturan yang disyaratkan oleh OJK dan dapat memenuhi persyaratan untuk memasuki tahap selanjutnya yaitu perizinan.

"Sejauh ini baru satu yang sudah terdaftar. Mudah-mudahan yang 23 bisa segera lolos persyaratan sebelum Juni 2017," ujar Edy saat ditemui di Menara Merdeka OJK, Jakarta, Jumat (24/3).

Selain yang telah mengajukan pendaftaran, ada sekitar 12 perusahaan fintech yang tengah berdiskusi dengan OJK terkait pendaftaran ini. Salah satu persyaratan penting untuk mendaftar yakni  minimum permodalan Rp 1 miliar. Sedangkan untuk mengajukan perizinan, perusahaan fintech diharuskan memiliki modal minimum Rp 2,5 miliar.

Edy menuturkan, aturan yang sudah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diterbitkan akhir tahun lalu, tidak akan memberi batasan ketat terhadap industri Fintech yang baru berkembang. Aturan tersebut khusus mengatur fintech berbasis peer to peer lending dan crowdfunding atau usaha fintech yang melakukan penyaluran modal dari pemilik modal ke penerima dana (off balance sheet).

Kendati begitu ia menegaskan agar perusahaan rintisan fintech harus memperhatikan beberapa aspek penting yang ditekankan oleh OJK, salah satunya mitigasi risiko dan perlindungan konsumen. Lebih lanjut, OJK juga akan bekerja sama dengan Asosiasi Fintech untuk melakukan assesment terhadap perusahaan fintech yang mengajukan pendaftaran kepada OJK.

Artinya, hanya perusahaan fintech yang terdaftar di asosiasi yang bisa mengajukan pendaftaran ke OJK. Hal ini dikarenakan pihak asosiasi dianggap lebih mengerti terkait market of conduct industri fintech. Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Kominfo terkait penilaian teknologi aplikasinya atau infrastruktur IT perusahaan fintech.

"Harus punya sertifikasi teknologi aplikasi dari Kemkominfo. Ini untuk menjaga jangan sampai perusahaan fintech gelagapan menjalankan bisnisnya. Yang sakral jangan sampe perizinan 6 bulan, sudah runtuh lagi. Kira-kita seperti apa yang akan sustain di fintech," kata Edy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement