Jumat 24 Mar 2017 19:58 WIB

Tranportasi Daring Sepakat Patuhi Aturan Pemerintah

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ilham
Kantor pusat Gojek.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kantor pusat Gojek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tranportasi Daring akhirnya sepakat atas keputusan pemerintah menjalankan Peraturan Menteri Nomer 32 Tahun 2016. Chief Human Resource Officer Gojek, Monica Oudang mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan apa yang menjadi masukan dari Gojek, Uber, dan Grab sebagai transportasi daring. Namun, disatu sisi pihaknya juga menghormati keputusan pemerintah.

Monica mengatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan pemerintah. Namun, di satu sisi masa penentuan tarif yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah daerah diminta oleh transportasi daring bisa adil bagi semua dan bisa mendukung kemajuan inovasi.

"Kami menyampaikan bahwa kami ini pro-konsumen, pro-persaingan sehat dan pro-inovasi teknologi. Tapi kita juga mendukung kebijakan pemerintah. Kita mencoba bekerja sama dengan pemerintah untuk bisa menjalankan aturan," ujar Monica di Kantor Kemenko Maritim, Jumat (24/3).

Monica mengatakan, dalam penentuan tarif sendiri, tranportasi daring berharap pemerintah juga bisa memenuhi kebutuhan konsumen dan bisa memberikan dampak yang efisien bagi masyarakat. Ia mengatakan, pihak transportasi daring berharap pemerintah bisa memberikan formula yang bagus. "Kita belum tahu juga soal tarif, tapi kami harap keputusan pemerintah bisa baik. Kita lihat ke depan," ujar Monica.

Di satu sisi, Monica juga mengataka transportasi daring memanfaatkan waktu tahap sosialisasi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah untuk bisa menyesuaikan diri dan kondisi agar bisa berjalan dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement