REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan fasilitas pembiayaan perumahan melalui perbankan. Fasilitas pembiayaan ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini dilakukan melalui kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BJB.
Selain perluasan jaringan perbankan, pada hari yang sama BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kerja sama dengan Bank BTN, yang sebelumnya telah lebih dulu bekerja sama, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, fasilitas pembiayaan perumahan oleh BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non-MBR, sesuai dengan semangat dari Permenaker No 35 tahun 2016 tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Fasilitas pembiayaan perumahan ini, kata Agus, merupakan perwujudan dari MLT sekaligus juga untuk mendukung program satu juta rumah dari pemerintah RI. “Kami berusaha membantu pekerja memiliki rumah yang layak melalui fasilitas pembiayaan dengan tingkat bunga yang sangat terjangkau, sepanjang masa pinjaman. Kami harap fasilitas ini akan meningkatkan kesadaran pekerja dan pengusaha tentang program BPJS Ketenagakerjaan”, ujar Agus di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3).
Menurutnya kerja sama yang dilakukan dengan perbankan ini juga tidak hanya mencakup pinjaman untuk memiliki rumah saja. Hal itu juga mencakup pinjaman dana untuk biaya renovasi rumah dan kredit konstruksi bagi pengembang perumahan yang membangun perumahan, baik susun maupun rumah tapak, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. “MLT yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya terdiri dari empat jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi bagi pengembang prroperti,” tutur Agus.
Besaran pembiayaan KPR dan PUMP dalam program ini bagi pekerja dalam kategori MBR mencapai 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal 500 juta rupiah. Khusus untuk pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.
Agus menambahkan, fasilitas pembiayaan perumahan, baik KPR ataupun PUMP, dikhususkan bagi pekerja yang memang belum pernah memiliki rumah, atau merupakan rumah pertama yang mereka beli. "Untuk masyarakat pekerja yang telah memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas PRP yang bisa didapatkan dengan bunga yang sangat rendah dan maksimal dana pinjaman sebesar Rp 50 juta,” kata Agus. Selain itu, untuk kredit konstruksi, para pengembang bisa mengajukan pinjaman untuk membangun rumah susun maupun rumah tapak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.