Rabu 22 Mar 2017 17:28 WIB

Pemerintah Diminta tak Tetapkan Tarif Angkutan Daring

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Koperasi Jasa Transportasi usaha bersama Musa Meyus menyatakan, pemerintah semestinya tidak menetapkan tarif angkutan daring. Sebab, kata dia, sudah banyak perusahaan yang bangkrut karena kebijakan tersebut.

Menurut dia, yang seharusnya dibuat oleh pemerintah adalah standar pelayanan minimal. Dari sana, pemerintah bertindak sebagai stabilitator dan dinamisator peraturan yang sudah dibuat.

"Sekarang ada revolusi, tarif ditentukan mekanisme pasar. Sebenarnya yang harus diatur pemerintah adalah bagaimana menjalankan standar pelayanan minimal. Bisnis bukan domain pemerintah. Kalau ada domain pemerintah, harus ada subsidi," ucap Musa, dalam sebuah diskusi di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (22/3).

Musa menjelaskan, karut marut transportasi umum ini karena tidak ada standar pelayanan minimal. Sebab, dari standar itu, menjad dasar penetapan harga atau tarif.

"Harga yang ditetapkan itu berbahaya, karena tidak tahu dinamikanya, yang bangkrut sudah berapa banyak. Yang bertahan Blue Bird, karena manajamen dan usaha yang lainnya banyak," jelas dia.

Ia mengatakan, ketika pemerintah menetapkan tarif, standar pelayanan minimal tidak terjaga. Belum lagi, saat terjadi dinamika, butuh proses lama untuk menyesuaikan tarif. Ketika kebutuhan naik, maka pada akhirnya standar pelayanan minimal dihilangkan.

"Transportasi online standar minimalnya terjaga, karena mobil pribadi. Kalau plat kuning, masa bodo. Konsumen komplain langsung diblokir. Selama ini pemerintah lama, ada laporan dikaji dulu. Itu pun bisa ditindaklanjuti bisa juga tidak," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement