Rabu 22 Mar 2017 15:38 WIB

OJK Prioritaskan Atur Pembiayaan Fintech

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya akan memprioritaskan perkembangan penyaluran pembiayaan lewat peer to peer lending (P2P lending) yang diberikan perusahaan berbasis teknologi keuangan atau fintech. Hal ini karena, pelaku startup financial technology (fintech) kini banyak bermunculan.

Otoritas juga sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau P2P lending pada tahun lalu. "Fintech ini berkembangnya cepat sekali. Saat ini sudah ada 150 peer to peer lending yang tercatat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di Jakarta, Rabu (22/3).

Muliaman mengatakan, OJK nanti akan dibantu oleh ahli di bidang fintech, untuk membuat model sustain fintech agar laku di pasar. Maka menurutnya, diperlukan inkubator khusus pelaku fintech."Hari ini OJK memberikan waktu melakukan pendaftaran kepada mereka (pelaku fintech)," tutur Muliaman. Ia menambahkan, saat ini kebanyakan fintech keberlangsungan usahanya masih tidak lama karena skema bisnisnya masih sepi peminat.

Untuk mendorong fintech, sebelumnya OJK menyatakan tidak akan menentukan besaran bunga dari pinjaman berbasis fintech. Hal itu termasuk pinjaman dengan skema P2P lending.

Meski tidak ditentukan, bunga fintech dipastikan lebih tinggi dibandingkan bunga perbankan, yakni sekitar 15 persen sampai 18 persen. Hanya saja para pelaku fintech dinilai tidak akan khawatir kehilangan nasabah sebab prosesnya lebih cepat dibandingkan bank, sehingga nasabah kemungkinan lebih memilih fintech bila dalam kondisi terdesak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement