Selasa 21 Mar 2017 12:20 WIB

27 Perusahaan Terkena Suspend oleh BEI

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengunjung melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspend) perdagangan saham terhadap 27 perusahaan. Direktur Penilai Investasi BEI Samsul Hidayat menyatakan, suspend tersebut diberikan karena beberapa hal.

Ia menjelaskan, suspend diberikan karena ada perusahaan yang sahamnya berfluktuasi terlalu tinggi, ada juga disebabkan oleh going concern perusahaan, dan tidak bisa memenuhi kewajiban perusahaan terhadap investor publik.

''Itulah kriteria yang kita Suspend saat ini dan sebagian free float (aturan batas minimum saham publik beredar),'' kata Samsul, kepada wartawan, di bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (21/3).

Samsul dalam kesempatan itu tidak menyebutkan perusahan apa saja yang terkena suspend. Hanya dia mengatakan beberapa ada di bidang transportasi, barang konsumsi dan lainnya.

Dirinya juga mempertimbangkan untuk men-delisting bagi perusahan -perusahaan yang tidak mau memenuhi ketentuan di pasar modal. ''Ada mekanisme untuk kita post delistingnya. Bursa ada waktu dua tahun untuk mempertimbangkan delist atau tidak,'' ucap Samsul.

Ia menyatakan, saat ini yang berpotensi besar terkena delisting ada tiga sampai empat perusahaan. Namun, sebagian besar perusahaan tersebut merupakan peninggalan lama seperti Bank Century. Nasib pemegang sahamnya pun sebagian besar juga sudah negatif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement