Sabtu 18 Mar 2017 11:17 WIB

Soal Pengampunan Pajak, Ini Kata Presenter Raffi Ahmad

Presenter Raffi Ahmad.
Foto: Antara
Presenter Raffi Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKArta -- Presenter Raffi Ahmad merasa terbantu dengan pengampunan pajak. Pasalnya, dengan program tersebut dia mampu merapikan urusan pajaknya yang sebelumnya berantakan.

"Saya kurang paham pajak, dan amnesti membuat saya banyak bertanya (tentang pajak). Itu membantu karena banyak laporan pajak saya berantakan tahun-tahun sebelumnya," kata Raffi dalam dialog perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (17/3) malam.

Raffi merupakan salah satu wajib pajak orang pribadi pekerja seni yang telah mengikuti program pengampunan pajak. Dia mengapresiasi pelayanan kantor pajak selama menjalankan amnesti pajak.

"Jujur, awalnya saya takut berurusan dengan pajak. Tetapi dengan pelayanan yang sekarang, mereka telah mampu menjadi pelayan masyarakat yang membantu dan tidak menyusahkan," ucap Raffi.

Dia juga berjanji akan membantu sosialisasi amnesti pajak kepada masyarakat melalui media sosial menjelang berakhirnya program tersebut pada 31 Maret mendatang.

Sementara itu, seniman komedi tunggal (stand up comedian) atau komika Mongol Stres dalam kesempatan yang sama juga mengajak masyarakat mengikuti program pengampunan pajak. "Sebagai orang Indonesia harus mendukung (pengampunan pajak)," kata Mongol .

Salah satu komika dengan honor termahal di Indonesia tersebut juga mengaku telah mengajak rekan-rekan seprofesinya yang tergabung dalam paguyuban komika untuk ikut amnesti pajak agar tidak menyusahkan dalam urusan pajak kemudian. Mongol juga mengimbau masyarakat agar mencari informasi langsung ke kantor pajak karena lebih akurat.

Berdasarkan catatan DJP, jumlah keseluruhan wajib pajak orang pribadi pekerja seni adalah 1.307, terdiri dari 958 pemain film/sinetron dan musisi serta 349 pekerja seni lainnya. Wajib pajak orang pribadi pekerja seni peserta pengampunan pajak per 13 Maret 2017 mencapai 399 wajib pajak dengan total nilai tebusan Rp 186 miliar atau rata-rata tebusan senilai Rp 468 juta.

DJP juga mencatat uang tebusan tertinggi dari kelompok profesi pemain film, pemain sinetron, dan musisi mencapai Rp 1,43 miliar dan terendah mencapai Rp 7.500. Total uang tebusan dari kelompok profesi tersebut mencapai Rp 14,1 miliar atau rata-rata Rp 58,8 juta.

Sebaran wajib pajak orang pribadi pekerja seni di Indonesia yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) paling banyak berada di DKI Jakarta yaitu 828 wajib pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement