Jumat 17 Mar 2017 00:51 WIB

Pembukaan Data Perbankan Bidik Rp 3 Ribu Triliun Harta WNI di Luar Negeri

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Petugas menata tumpukan uang rupiah. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas menata tumpukan uang rupiah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang otomatisasi keterbukaan informasi perbankan pada tahun ini bertujuan untuk menjaring data perbankan atas aset dan harta warga negara Indonesia (WNI) yang masih tersimpan di luar negeri.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan langkah Indonesia untuk bergabung ke dalam komitmen otomatisasi keterbukaan informasi salah satunya untuk memperoleh informasi perbankan dan transaksi yang dilakukan WNI di luar negeri. Potensinya pun tak tanggung-tanggung, diperkirakan masih ada Rp 3 ribu triliun harta WNI di luar negeri yang belum tercatat pascaprogram amnesti pajak.

Hingga saat ini, paling tidak ada 100 negara yang berkomitmen untuk menerapkan otomatisasi keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Informastion (AEoI). Ditjen Pajak mencatat, ada 54 negara yang akan menjalankan AEoI pada 2017 ini dan sisanya 46 negara, termasuk Indonesia dan Jepang, yang akan menerapkan AEoI di tahun 2018 mendatang. Itu pun dengan catatan Indonesia dianggap memenuhi syarat atau tidak untuk menjalankan AEoI.

Hestu menyebutkan, Perppu yang akan terbit tahun ini menjadi syarat bagi Indonesia untuk bisa naik peringkat dari level partially compliant menjadi largely compliant dari sisi keterbukaan informasi. Indonesia akan dinilai oleh tim dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan G20.

Nantinya, melalui AEoI, Indonesia akan dengan mudah mendapatkan informasi perbankan yang dimiliki oleh WNI di luar negeri. Catatan McKinsey menyebutkan, ada sekitar Rp 3.600 hingga Rp 4.000 triliun harta WNI yang mengendap di luar negeri. Dengan raihan amnesti pajak yang mencatatkan deklarasi harta luar negeri hingga Rp 1.016 triliun, maka diasumsikan masih ada Rp 3 ribu triliun harta WNI yang belum dilaporkan pemiliknya.

Belum lagi hasil kajian internal oleh Bank Indonesia yang memproyeksikan kekayaan WNI di luar negeri menyentuh Rp 3.147 triliun dan data Kemenkeu yang menyebutkan ada Rp 11 ribu triliun harta WNI di luar negeri. Pemerintah memandang ini sebagai potensi besar bagi negara untuk memperoleh pajak.

Sebagai gambaran, Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerapkan Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) bagi internal OJK. Kedua aplikasi ini mempermudah otoritas pajak untuk membuka data bank yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) yang terindikasi melakukan kecurangan perpajakan.

Kebijakan ini pun tidak hanya menyasar WP yang memiliki rekening di Indonesia, namun juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki rekening di Indonesia. Melalui perjanjian perpajakan yang sudah ada sebelumnya, yakni jaringan keterbukaan informasi dengan 137 negara dan tax treaty antara Indonesia dengan sejumlah negara, maka Ditjen Pajak wajib mengirimkan data-data WNA yang memiliki rekening di Indonesia.

Kebijakan ini kemudian bersifat resiprokal dengan negara mitra, di mana data WNI yang menyimpan harta di suatu negara juga akan diterima otoritas pajak di Indonesia. "Kita berikan data untuk yang, istilahnya tax resident asing (WP asing di Indonesia), namun kita akan dapatkan (data) wajib pajak kita yang ada di sana (negara mitra). Masih ada potensi Rp 3 ribu triliun," ujar Hestu saat ditemui di kantornya, Kamis (16/3).

Hestu menambahkan bahwa sebelum menerbitkan Perppu yang secara spesifik mengatur soal keterbukaan informasi, Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional. Aturan baru ini menjadi kunci awal bagi Indonesia untuk meyakinkan tim penilai dari OECD dan G20 agar diterima dalam jajaran negara pelaksana AEoI. Selain itu, diterbitkan pula perppu yang memberikan aturan-aturan detail mengenai keterbukaan perpajakan di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement