REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Ratusan koperasi di Kabupaten Indramayu mati suri. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberlakukan aturan yang ketat kepada koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin.
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, Rosidah, menyebutkan, sampai Desember 2016, jumlah koperasi yang tercatat di Kabupaten Indramayu ada 1.033 koperasi. Dari jumlah tersebut, pada awal 2017 ada 96 koperasi yang dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. "Koperasi yang dibubarkan itu tidak melaksanakan RAT lebih dari tiga tahun," ujar Rosidah, Rabu (8/3).
Itu berarti, saat ini masih ada 937 koperasi di Indramayu. Namun, dari jumlah tersebut, tercatat hanya 332 koperasi yang aktif. "Sisanya mati suri," terang Rosidah.
Rosidah mengatakan, koperasi yang mati suri itu disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, karena pengurusnya meninggal dunia dan tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, koperasi tersebut tidak menyelenggarakan RAT secara rutin setiap tahunnya.
Menurut Rosidah, koperasi yang mati suri itu kebanyakan koperasi pertanian. Di masa Menteri Koperasi Bustanul Arifin, pemerintah menyediakan fasilitas yang berlimpah untuk koperasi pertanian atau yang dikenal dengan istilah kredit usaha tani (KUT). Namun, saat ini fasilitas pemerintah itu sudah tidak ada. "Jadi koperasinya masih ada, tapi kegiatannya sudah tidak ada karena fasilitas dari pemerintahnya (KUT) juga sudah tidak ada," kata Rosidah.
Rosidah mengatakan, ratusan koperasi yang kini mati suri itupun terus dipantau oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Apalagi, kementerian tersebut memberlakukan online data system sehingga tahu koperasi mana saja yang tidak/melaksanakan RAT.
Rosidah menerangkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pun menerbitkan Sertifikat Nomor Induk Koperasi bagi koperasi. Sertifikat itu sebagai identitas bahwa koperasi itu masih hidup dan melaksanakan RAT setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut.
Rosidah menambahkan, untuk 96 koperasi yang kini telah dibubarkan, pihak kementerian masih memberikan batas waktu selama enam bulan untuk memperbaikinya. Jika koperasi tersebut masih ingin melanjutkan aktivitasnya, maka syaratnya harus melaporkan laporan keuangannya. "Kami sudah memasang pengumuman di setiap balai desa dan kantor kecamatan supaya masyarakat dan pengurus koperasi tahu tentang 96 koperasi itu," terang Rosidah.
Rosidah mengatakan, instansinya selama ini terus berupaya untuk memberikan pembinaan agar koperasi-koperasi yang saat ini ada tetap aktif. Namun, pembinaan itu hanya dari segi struktur organisasi maupun pemberian diklat. "Kalau soal modal, pemda kesulitan untuk membantu," kata Rosidah.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, Omarsyah, saat dimintai tanggapannnya, mengakui banyaknya koperasi yang mati suri. Menurutnya, hal itu juga tak lepas dari sikap para anggota koperasi itu sendiri. "Anggota saat butuh uang, utangnya ke koperasi. Tapi saat punya uang dan butuh barang, belanjanya malah ke luar, ke mall. Jadi menghambat perputaran (modal) koperasi," ujar Omarsyah.
Omarsyah menambahkan, untuk mengatasi kondisi itu, koperasi harus berinovasi. Selain itu, gengsi masyarakat untuk belanja di koperasi juga harus meningkat.