Senin 06 Mar 2017 18:12 WIB

4 Permintaan Alfamart Terkait Keberatan Sebutan Badan Publik

Rep: desy susilawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang pegawai membenahi rak produk UMKM di salah satu outlet minimarket Alfamart (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seorang pegawai membenahi rak produk UMKM di salah satu outlet minimarket Alfamart (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alfamart mengajukan keberatan terkait vonis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyebut Alfamart sebagai Badan Publik. Hal ini ditegaskan oleh Adria Indra Cahyadi, dari Ihza & Ihza Lawfirm, selaku kuasa hukum Alfamart.

Dalam keberatan tersebut ada empat tuntutan dari pihak Alfamart. Adria mengatakan, ada empat petitum (tuntutan yang dimohonkan penggugat agar diputuskan oleh hakim) dalam upaya hukum Alfamart menghadapi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 11/III/KIP-PS/A/2016 tertanggal 19 Desember 2016.

Tanpa Gugat Material, Alfamart Tetap Tolak Status Badan Publik

Dalam kasus donasi konsumen Alfamart, prinsipnya menggugat dua pihak, yakni KIP sebagai tergugat 1 dan Mustolih Siradj sebagai tergugat 2. "KIP digugat karena menetapkan Alfamart sebagai badan publik. Sedangkan Mustolih, konsumen Alfamart yang meminta transparansi program Donasi Konsumen Alfamart, digugat karena permohonannya telah membuat KIP mengeluarkan putusan KIP 11/2016," kata dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).

Ini Tanggapan KIP dan Mustolih Soal Banding Alfamart

Ia mengungapkan permintaan (tuntutan) pihaknya ada empat, yang disebut petitum. Pertama, kuasa hukum meminta Komisi Informasi Pusat membatalkan putusan KIP 11/2016. Kedua, kuasa hukum memerintahkan penggugat (Alfamart) menolak memberikan informasi yang diminta oleh tergugat 1 (KIP) dan tergugat 2 (Mustolih). Ketiga, kuasa hukum memerintahkan tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menaati putusan. Dan keempat, kuasa hukum meminta hakim menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

"Petitumnya hanya ada empat, dan sampai saat ini belum ada revisi," kata Adria.

Gugatan terhadap KIP dan Mustolih tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang pertama gugatan rencananya akan digelar pada Rabu, 8 Maret 2017 mendatang.

"Prinsip kami berkeberatan dengan didudukannya sebagai badan publik. Memang ini yang akan kami bahasa dalam gugatan keberatan kami. Terkait dengan perbedaan badan publik ini sendiri. Mohon tidak dicampur adukan dengan badan hukum publik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement