Ahad 05 Mar 2017 14:10 WIB

DSN MUI akan Buat Fatwa Penjaminan Simpanan Bank Syariah

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin berikan sambutan saat melakukan penandatanganan menandatangani Nota Kesepahaman di kantor LPS, Jakarta (3\3).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin berikan sambutan saat melakukan penandatanganan menandatangani Nota Kesepahaman di kantor LPS, Jakarta (3\3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk pemberian fatwa dan atau opini perumusahan kebijakan dan pelaksanaan Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank berdasarkan prinsip syariah. Sekretaris sekaligus Pengurus DSN MUI Bidang Perbankan Oni Sahroni menjelaskan, perjanjian tersebut merupakan inisiatif strategis, baik dari pimpinan LPS maupun DSN MUI.

"Ini untuk terobosan-terobosan baru di LPS dari fatwa-fatwa terkait lembaga keuangan khususnya perbankan, asuransi, bursa efek, tapi secara khusus belum ada fatwa khusus lembaga penjamin," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad, (5/3).

Ia menyebutkan, sebelumnya memang ada beberapa fatwa terkait penjaminan, tetapi fatwa tersebut tidak diberlakukan antara LPS dengan bank secara umum. Ia mengatakan, selama ini LPS menjamin dana di seluruh bank konvensional maupun syariah, padahal Undang-Undang (UU) Perbankan tentang syariah mewajibkan seluruh skema yang berhubungan dengan nasabah perbankan syariah dilakukan sesuai syariah.

"Jadi MoU ini salah satu produk fatwa dari DSN terkait format penjaminan LPS untuk bank syariah," ujar Oni. Hanya saja ia mengaku, belum ada pembahasan lebih lanjut karena kerja sama tersebut merupakan langkah awal.

Ia menuturkan, rencananya akan segera dibentuk tim untuk mengkaji penjaminan secara fikih. "Jadi pembahasannya, gimana, boleh atau nggak penjaminan dari aspek funding atau financing kalau akadnya mudhrobah, boleh nggak dijamin pihak ketiga. Kalau memang boleh kita berikan opsi-opsi menurut syariah," ujarnya.

Selanjutnya DSN MUI akan meminta regulator dalam hal ini LPS, mengenai opsi mana yang paling maslahat. Jika nantinya berdasarkan fikih tidak diperbolehkan, maka DSN MUI akan mencari opsi lain yang sesuai.

Baca juga: Penjaminan Simpanan di LPS Pakai Skema Syariah, Ini Kata BSM

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement