Ahad 05 Mar 2017 12:23 WIB

Penjaminan Simpanan di LPS Pakai Skema Syariah, Ini Kata BSM

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Karyawati melayani nasabah di Banking Hall Bank Mandiri Syariah (BSM), Jakarta, Selasa (7/2)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani nasabah di Banking Hall Bank Mandiri Syariah (BSM), Jakarta, Selasa (7/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Agus Sudiarto menyatakan, kerja sama antara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat perbankan syariah lebih tenang. Penjaminan terhadap dana di bank syariah akan dipastikan berdasarkan prinsip syariah.

"Selama ini memang sudah ada isu tersebut. Kalau di bank konvensional kan ada capping bunga dana maksimal, kalau di syariah kan nggak ada istilah bunga. Jadi mungkin sedang dibicarakan perlakuannya terkait hal itu," kata Agus saat dihubungi Republika.co.id, Ahad, (5/3).

Ia menuturkan, selama ini sudah ada ketentuan penjaminan dari LPS untuk bank syariah. Hanya saja skemanya sama dengan bank konvensional.

"Selama ini sudah jalan, maksimal simpanan Rp 2 miliar miliar dijamin LPS. Jadi nggak usah khawatir," ujarnya. Agus mengatakan, meski selama ini tak bertentangan dengan syariah, tetapi kerja sama LPS dengan DSN MUI membuat bank syariah lebih ada kepastian.

Sebelumnya, LPS dan DSN MUI menandatangani nota kesepahaman pada Jumat (3/3). Perjanjian itu mengatur mengenai konsultasi timbal balik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing. Pemberian fatwa dan atau opini oleh kedua pihak berkenaan dengan perumusan kebijakan dan pelaksana penjaminan simpanan serta resolusi bagi bank berdasarkan prinsip syariah.

BSM mencatat laba bersih sebanyak Rp 325,4 miliar pada tahun lalu. Jumlah tersebut naik 12,38 persen dibandingkan 2015 yang hanya Rp 289,6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement