Jumat 03 Mar 2017 18:30 WIB

Peraturan BI tentang National Payment Gateway Terbit April 2017

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Bank Indonesia
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai gerbang pembayaran nasional atau National Payment Gateway (NPG) pada April 2017 mendatang.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan, setelah aturan tersebut keluar BI akan melakukan uji coba pelaksanaannya. "PBI nya April 2017 ini, nanti akan pilot project untuk uji coba NPG. Kanal pembayaran harus siap,untuk switching, operation harus siap termasuk kliring dan settlement," ujar Onny di Gedung Bank Indonesia, Jumat (3/3).

Onny menjelaskan, sebelum pilot project dilakukan, bank sentral terlebih dahulu menerbitkan aturan NPG. Adapun bank-bank yang akan melakukan pilot project NPG tersebut yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank Mega dan Bank DKI.

“Setelah PBI keluar baru nanti turunannya seperti harga atau biaya, bisnis dan lain-lain. Ini setelah ketentuan keluar,” katanya.

Menurut Onny, BI saat ini telah menyiapkan tahapan pelaksanaan NPG dari awal tahun 2017 hingga akhir tahun 2021 yang akan dilaksanakan setelah peraturan NPG sudah terbit. Sebagai langkah awal, BI akan melaksanakan interkoneksi antar-switching domestik, dan pelaksanaan interoperabilitas ATM dan debit.

Kemudian, bank sentral juga akan melakukan interkoneksi uang elektronik di Juni 2017. Nantinya BI akan membagi kelompok pelaksanaan NPG ini agar pelaku industri tidak kewalahan menghadapi interkoneksi ini.

Adapun BI menargetkan implementasi Electronic Bills and Invoices Presentment and Payment (EBIPP) dan perluasan layanan internet, mobile dan e-commerce. Pada Juni 2018, dan implementasi kartu kredit domestik pada Juni 2019. Selanjutnya, BI akan melaksanakan pemrosesan transaksi domestik untuk prinsipal internasional pada Desember 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement