REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelni (Persero) dinilai oleh Inspektorat Kementerian Perhubungan masih menunggak kewajiban pembayaraan terhadap negara. Menanggapi hal tersebut, PT Pelni mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat terkait hal ini.
Manager Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan PT Pelni Akhmad Sujadi mengatakan pihaknya akan berkordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Kemehub terkait dugaan belum dilunasinya kewajiban negara oleh PT Pelni kepada pemerintah. Ia mengatakan, sebagai BUMN pihak PT Pelni sudah mentaati peraturan yang ada.
"Menanggapi rilis Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan Jumat (3/3) Pelni akan berkoordinasi dengan Irjen Kementerian Perhubungan untuk kewajiban tersebut. Sebagai BUMN, Pelni taat pada regulasi," ujar Akhmad melalui pesan singkat, Jumat (3/3).
Sebelumnya, Inspektorat Jendral Kementerian Perhubungan menemukan adanya tunggakan pembayaran kewajiban dari salah satu BUMN, yaitu PT Pelni. Inspektur Jendral Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan, PT Pelni belum melunasi kewajiban kepada negara sebesar Rp 64,91 miliar.
Jumlah ini merupakan 40,85 persen dari total temuan kerugian negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp 158,9 Miliar. Kerugian negara yang terkait dengan PT Pelni yaitu kelebihan pembayaran pekerjaan PSO angkutan perintis dan utang PNBP yang belum dibayar.