Jumat 03 Mar 2017 16:00 WIB

LPS dan DSN MUI Kerja Sama Penjaminan Simpanan Prinsip Syariah

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Pekerja sedang melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama dalam pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank berdasar prinsip syariah.

Inisiatif kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, dengan Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia MUI (DSN MUI) KH Ma’ruf Amin di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (3/3).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, terdapat tiga tujuan kerja sama ini. Pertama, dalam rangka mendukung terwujudnya sektor jasa keuangan syariah yang stabil sesuai dengan prinsip syariah. Kedua, mendukung penguatan dan efektivitas dalam pelaksanaan Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank bagi bank berdasarkan prinsip syariah.

"Dan yang ketiga, untuk mendukung terwujudnya keselarasan dalam perumusan kebijakan terkait Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank bagi bank berdasarkan prinsip syariah," ujar Halim Alamsyah.

Nota kesepahaman ini mengatur mengenai konsultasi timbal balik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing. Selain itu, pemberian fatwa dan atau opini oleh kedua belah pihak terkait perumusan kebijakan dan pelaksanaan Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank bagi bank berdasarkan prinsip syariah.

Kedua pihak juga kerja sama terkait edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan industri perbankan syariah mengenai penjaminan syariah, produk simpanan perbankan syariah, dan resolusi bank bagi bank berdasarkan prinsip syariah.  

Kerja sama dengan DSN MUI ini, kata Halim, juga sebagai bentuk upaya LPS dalam menyelenggarakan penjaminan simpanan bagi nasabah bank syariah sesuai undang-undang, prinsip syariah dan praktik terbaik. “Nasabah perbankan syariah mengharapkan sistem perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah secara komprehensif termasuk penjaminan simpanan nasabah bank syariah”, kata Halim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement