Jumat 24 Feb 2017 19:02 WIB

Bus Bisa Melintasi Jembatan Cisomang tanpa Batas Waktu

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Foto udara kawasan Cisomang Kabupaten Bandung Barat, Kamis (29/12)  Kendaraan golongan dua yang terdiri truk dan bus harus melintasi jalan arteri di dekat Jembatan Cisomang jalan Tol Pubaleunyi KM 100 yang mengalami pergeseran di Kabupaten Purwakarta.
Foto: Wahyu Putro/Antara
Foto udara kawasan Cisomang Kabupaten Bandung Barat, Kamis (29/12) Kendaraan golongan dua yang terdiri truk dan bus harus melintasi jalan arteri di dekat Jembatan Cisomang jalan Tol Pubaleunyi KM 100 yang mengalami pergeseran di Kabupaten Purwakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan terhitung sejak 23 Februari 2017, kendaraan bus diperbolehkan melintas Jembatan Cisomang KM 100+700 Jalan Tol Purbaleunyi, Jawa Barat. Tak ada syarat lain untuk bus melintasi jembatan tersebut.

"Anytime (kapan pun)," ujar AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru saat ditanya Republika jam tertentu bus boleh melintas, Jumat (24/2).

Itu artinya seluruh kendaraan golongan 1 bisa melintasi Jembatan Cisomang, setelah sebelumnya hanya memperbolehkan kendaraan golongan 1 kecuali bus. Dengan begitu, kemacetan akibat pengalihan jalan dapat diatasi.

"Untuk truk golongan II sampai dengan golongan V masih menunggu perbaikan Jembatan Cisomang selesai seluruhnya," tambah Heru.

Saat ini poses perbaikan Jembatan Cisomang telah mencapai 45 persen dan ditargetkan selesai pada akhir Maret 2017.

Jasa Marga juga akan membantu perbaikan Jalan Nasional Ciganea yang rusak sejak pengalihan kendaraan berat sampai dibukanya kembali Jembatan Cisomang untuk seluruh jenis kendaraan.

"Meski bukan bagian tanggungjawab kami, tapi kami akan membantu perbaikan Jalan Arteri Ciganea," katanya.

Keputusan pembukaan akses bagi kendaraan bus ini diberikan setelah melalui pertimbangan serta koordinasi dan supervisi Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) serta Tim Ahli Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement