REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) akan melakukan pendataan ulang dan verifikasi terhadap keberadaan koperasi yang aktif maupun tidak. Rencana tersebut akan digulirkan hingga September 2017 mendatang.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag, Kota Cimahi, Rina Mulyani mengungkapkan akan melakukan pendataan ulang koperasi yang ada di Cimahi. Langkah tersebut ditempuh untuk mengetahui pasti jumlah yang sebenarnya, baik yang aktif maupun tidak ataupun yang membutuhkan pendampingan.
“Hingga saat ini, koperasi di Kota Cimahi mencapai 420 unit. Namun soal aktif atau tidaknya itu belum diketahui secara pasti, sebab harus dilakukan verifikasi terlebih dulu,” ujarnya kepada wartawan di Kota Cimahi, Kamis (23/2).
Dirinya menuturkan, pendataan tersebut akan dilakukan hingga September 2017 mendatang. Tidak hanya itu, perhatian yang diberikan terkait kesadaran pelaku koperasi dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang cukup rendah. Sebab hanya sekitar 78 koperasi yang aktif melaksanakan dan melaporkan RAT.
Ia mengatakan jika sudah memperoleh hasil pendataan, bagi koperasi yang tidak aktif dan tidak bisa diaktifkan lagi maka akan dibubarkan sesuai prosedur. Sementara koperasi yang membuthkan pendampingan akan diberikan pelatihan dan pembinaan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, jika pelaku koperasi tidak melaksanakan dan menyampaikan laporan RAT selama tiga tahun berturut, maka dapat diajukan pembubaran. Namun pihaknya mendorong jika terjadi pembubaran dilakukan karena berdasarkan rapat anggota.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop) mewacanakan melakukan pembubaran koperasi-koperasi yang tidak aktif. Dari 209.488 koperasi yang terdata, sebanyak 62.239 diantaranya tidak aktif.