Senin 20 Feb 2017 13:38 WIB

Pimpinan Koperasi Pandawa Ditangkap, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Pendiri Pandawa Grup Salman Nuryanto (tengah) diringkus aparat polisi.
Foto: dok.Istimewa
Pendiri Pandawa Grup Salman Nuryanto (tengah) diringkus aparat polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dari korban penipuan Pandawa Group, Rio Ramabhaskara mengungkapkan pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto telah diringkus oleh pihak kepolisian. Dia pun mengapresiasi penangkapan tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, serta setelah melalui kroscek informasi kepada penyidik. Kami selaku kuasa hukum korban Pandawa Group dengan ini sangat mengapresiasi penuh keberhasilan menangkap Salman Nuryanto selaku pimpinan Pandawa Group," kata Rama di Jakarta,  Senin (20/2).

Hampir satu bulan Nuryanto melarikan diri setelah ingkar janji tidak bisa mengembalikan modal para investor investasi di Koperasi Pandawa. Nilai investasi diperkirakan mencapai Rp 11 triliun. Pengembalian dana investor ini seharusnya dikembalikan sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh OJK dan satgas waspada investasi, yaitu pada 1 Februari 2017.

Menurut informasi yang diperoleh kuasa hukum korban, Nuryanto ditangkap bersama orang-orang dekat yang melindunginya, pada Senin (20/2) dini hari oleh tim Lidkrim POM LANT III dan tim Krimsus POLDA Metro Jaya di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. "Dan saat ini sedang diproses untuk investigasi lebih lanjut dan pembuatan BAP (berita acara pemeriksaan)," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi penangkapan tersebut.Kendati demikian, Argo belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut."Ya benar, Salman Nuryanto sudah ditangkap, namun belum bisa dijelaskan lebih lengkap, nanti ya," ujar Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement