Ahad 19 Feb 2017 08:17 WIB

Menteri ESDM: Pemerintah tidak Berharap Freeport Ajukan Arbitrase

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Esthi Maharani
Menteri ESDM Ignasius Jonan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri ESDM Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menanggapi wacana yang menyebutkan, PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional. Jonan berharap, wacana tersebut tidak benar adanya terkait persoalan yang belakangan ini melanda hubungan antara pemerintah RI dan PTFI.

“Terkait wacana PTFI membawa persoalan ini ke arbitrase, itu adalah langkah hukum yang menjadi hak siapa pun. Namun, pemerintah berharap, tidak berhadapan dengan siapapun secara hukum, karena apa pun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan,” kata Ignasius Jonan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (18/2).

Akan tetapi, lanjut dia, langkah arbitrase masih lebih baik ketimbang penggunaan isu pemecatan pegawai WNI sebagai alat menekan pemerintah. Menurut Jonan, setiap korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang berharga, bukan alat untuk memperoleh keuntungan semata.

Seperti diketahui, hari ini (18/2) Freeport McMoran Inc merilis pernyataan yang membenarkan mundurnya Chappy Hakim dari jabatan presiden direktur PTFI. Mantan kepala staf TNI-AU itu dikembalikan ke posisinya semula sebagai penasihat perusahaan.

“Kami berharap, untuk terus dapat menerima nasihat-nasihat dan saran-saran beliau (Chappy Hakim –Red),” kata CEO dan Presiden Freeport-McMoran Inc, Richard C Adkerson, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2).

Belakangan ini, hubungan Freeport-McMoran Inc dengan pemerintah Indonesia cukup alot. PTFI telah menolak perubahan dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Padahal, menurut Jonan, pemerintah Indonesia telah memberikan hak yang sama atau setara di dalam IUPK dengan yang tercantum pada KK kepada PTFI. Pemberian ini berlaku selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam enam bulan sejak IUPK diterbitkan. Kebijakan ini juga sesuai Pasal 169 UU Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009, bahwa stabilitas investasi memungkinkan untuk didapatkan.

“Namun PTFI menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku,” kata Jonan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement