Selasa 14 Feb 2017 14:18 WIB

Baru 157 Perusahaan Fintech yang Lapor ke OJK

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
ilustrasi financial technology
Foto: integral-storage.com
ilustrasi financial technology

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi kepada para pelaku usaha. Hal itu agar mempermudah masyarakat mendapatkan pinjaman atau pendanaan.

Hanya saja Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoly F Pardede mengatakan, sampai sekarang baru 157 perusahaan financial technology (fintech) yang melapor ke OJK. Padahal, ia mencatat ada 600 perusahaan pinjam meminjam berbasis fintech.

"Fintech arti luas, ada 157 fintech yang melapor. Mereka belum kita verifikasi belum disahkan. Pendaftaran masih diidentifikasi mana yang akan kita masukan mana yang tidak," ujar Dumoly dalam koferensi pers di Jakarta, Selasa (14/2).

Ia menambahkan, dari 157 yang mendaftar, kemungkinan hanya 120 perusahaan fintech yang bisa lolos. Pasalnya, tak semua perusahaan sesuai dengan persyaratan dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dengan skema peer to peer lending.

Melalui POJK tersebut, akan diverifikasi mana yang termasuk layanan jasa keuangan pinjam-meminjam berbasis teknologi. "Mudah-mudahan lebih kurang 100 sampai 120," tambahnya.

Ia menegaskan, pengajuan perusahaan fintech bisa dilakukan mulai hari ini, Selasa, (14/2). "Bisa diajukan ke Pak Firdaus dari pagi ini sampai selama-lamanya," tutur Dumoly.

Ke depan, OJK di bawah Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB Firdaus Djaelani, berencana membuat suatu organisasi untuk mengawasi perusahaan fintech. Nantinya, perusahaan fintech harus melaporkan beberapa ketentuan ke organisasi tersebut temasuk permodalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement