Senin 13 Feb 2017 21:18 WIB

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Bea Keluar Ekspor Konsentrat

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan baru ini sekaligus merevisi PMK nomor 140 tahun 2016 yang juga mengatur soal bea keluar.

Dalam rilisnya, Kemenkeu menyebutkan bahwa latar belakang penerbitan beleid baru ini untuk mendorong peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri. Penerbitan PMK soal bea keluar ini juga sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Intinya, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) didorong untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter agar bisa mendapat bea keluar terendah.

Sebagai peraturan pelaksanaannya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 05 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Selain itu, diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri.

Kementerian Perdagangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Per 6 Februari 2017, Kemendag juga merilis KMK nomor 280 tahun 2017 tentang Daftar Barang yang Dilarang atau Dibatasi untuk Diekspor.

Dalam beleid ini, pengenaan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat dikenakan di rentang nol hingga 7,5 persen tergantung dari sejauh mana perkembangan pembangunan smelter. Semakin tinggi progres smelternya, maka semakin rendah bea keluar yang harus dibayarkan. Sementara bea keluar flat sebesar 10 persen diterapkan untuk ekspor nikel kadar rendah dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement