Ahad 12 Feb 2017 19:22 WIB

Pengusaha Outsourcing Jamin Kesejahteraan Pekerja

Perusahaan outsourcing SIMGrup meningkatkan softskill pekerjanya.
Foto: ist
Perusahaan outsourcing SIMGrup meningkatkan softskill pekerjanya.

REPUBLIKA.CO.ID, ⁠⁠⁠JAKARTA -- Perusahaan outsourcing atau alih daya sering diisukan kurang memenuhi hak-hak pekerja. Namun, hal itu dibantah oleh salah satu perusahaan outsourcing SIMGroup. SIMGroup, perusahaan yang bergerak di bidang alih daya menyatakan komitmennya untuk mengutamakan kesejahteraan pekerja.

Direktur SIMGroup, Anta Ginting melihat kesejahteraan pekerja yang menjadi utama karena jika hak tersebut tidak terpenuhi, tenaga pekerja tidak akan maksimal berkontribusi pada perusahaan yang menggunakan jasa tersebut.

"Kami sangat konsen pada kesejahteraan. Hak yang mendasar pasti kita patuhi seperti gaji karyawan minimal UMR dan tepat waktu, mendaftarkan seluruh karyawan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta ada Tunjangan Hari Raya," ujar Anta Ginting saat meresmikan kantor baru SIMGroup di kawasan Jatisampurna, Bekasi.

SIMGroup yang di bawah bendera PT. Swakarya Insan Mandiri (PT. SIM), kata dia, secara intensif terus mengadakan pelatihan karyawan, agar setiap karyawan mempunyai kompetensi yg baik dan meningkatkan produktivitas.

"Kita fokus pada ketrampilan mereka, kita intensif mengadakan pelatihan untuk meningkatkan soft skill karena hasil akhirnya nanti produktivitas mereka yang akan lebih maksimal nantinya. Dan juga setiap kontrak Kerja karyawan juga dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan terkait," ujar Mira Sonia, Direktur SIMGroup.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di Indonesia masing dipandang sebelah mata. Hal ini karena tidak ada badan yang mengawasi secara terorganisir sehingga kesejahteraan tenaga kerja outsourcing kurang diperhatikan.

"Outsourcing atau bukan, hak kesejahteraan itu sama. Kalau yang pekerja dari sini (suatu perusahaan) tanggung jawab pemimpin perusahaan. Tapi, kalau dia (tenaga kerja) dari perusahaan penyedia outsourcing bekerja di sini (suatu perusahaan) menjadi tanggung jawab si perusahaan penyedia outsourcing ini terkait pengelolaan upah dan lain-lain," kata Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement