Rabu 08 Feb 2017 15:24 WIB

PLN Minta Pengembang Listrik Swasta Percepat Pembangunan PLTU

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
PLTU, ilustrasi
PLTU, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan mengatakan, saat ini pemerintah dan PLN masih merumuskan insentif bagi IPP yang bisa mempercepat proses COD pembangkit listriknya. Namun, ia mengatakan insentif ini akan tetap diberikan dan akan menguntungkan bagi IPP yang sanggup menyelesaikan COD sebelum target yang tertera di PPA.

"Ya misalnya dia lebih cepat, selama ini rumusnya belum. Jadi, belum ada formulanya. Tapi sebenarnya mereka dapat untung karena penerimaannya, misalnya dimulai 2019, maju ini akan lebih bagus. Dalam segi likuiditas lebih bagus," ujar Iwan saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/2) malam.

Untuk sementara waktu, Iwan mengatakan memang ada beberapa proyek yang PLN dan Pemerintah untuk dipercepat COD-nya. Iwan menjelaskan proyek Jawa 7 diharapkan bisa selesai sebelum 2020 sesuai yang tertera dalam PPA. "Misalnya Jawa 7. Kalau dikontrak kan 2020, kita minta 2019. Kita minta dipercepat," ujar Iwan.

Ia mengatakan, dalam segi hitungan ekonomis, dengan mempercepat pembangunan pembangkit IPP pun sudah untung karena nilai pendapatan pada tahun depan berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini ia nilai menjadi keuntungan tersendiri bagi IPP.

"Rumusanya belum, tapi kalau dihitung financial maka lebih layak, karena pendapatan tahun depan kan lebih baik karena kan nilai uang sekarang sama tahun depan beda," ujar Iwan.

Selain keuntungan dari sisi ekonomis, IPP juga mendapatkan kesempatan pengelolaan waktu pembangkit tersebut lebih panjang. Ia mengatakan IPP berhak mengelola pembangkit tersebut terhitung sejak COD diputuskan. Hal ini ia nilai bisa menambah keuntungan bagi IPP karena jangka waktu pemakaian lebih panjang.

Sebelumnya, Pemerintah berjanji akan memberikan insentif kepada pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) jika menjalankan operasi lebih cepat dari jadwal beroperasi yang ditetapkan (Commercial Operating Date/COD). Asal, percepatan operasional pembangkit itu diminta oleh PT PLN (Persero).

Ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang diundangkan tanggal 23 Januari 2017 silam.

Selain memberikan insentif percepatan pembangkit, PLN juga diwajibkan untuk menyerap dan membeli tenaga listrik sesuai perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement