Senin 06 Feb 2017 20:29 WIB

Ratusan Kendaraan Kelebihan Muatan Lewat Tol

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Truk 'Gendut' atau kelebihan muatan
Foto: wordpress.com
Truk 'Gendut' atau kelebihan muatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk bekerja sama dengan PJR Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban kendaraan yang kelebihan muatan di ruas tol. Hasilnya, ratusan kendaraan diketahui kelebihan muatan sehingga harus ditilang.

AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan, operasi penertiban ini rutin dilakukan di sejumlah ruas tol Jasa Marga dalam rangka menegakkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) yang boleh melewati jalan tol.

Heru menyatakan pada 2016 terdapat 1.581 kendaraan yang terkena penertiban kendaraan overload di seluruh ruas tol Jasa Marga. Hal ini berarti kenaikan sebesar 23,23 persen dari 2015 yakni sebanyak 1.283 kendaraan.

General Manager Cabang Jakarta Cikampek Kristianto menjelaskan, kali ini operasi penertiban terhadap kendaraan truk overload dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 41, dan berlangsung mulai 31 Januari-6 Februari 2017. Operasi penertiban seperti ini digelar secara rutin setiap tiga bulan sekali dan terus dilakukan evaluasi.

"Operasi penertiban ini menyasar kendaraan bermuatan lebih di atas ketentuan dan untuk mengurangi hambatan di jalur akibat kerusakan patah baut roda dan patah as yg berpotensi mengganggu lajur jalan," ujar Kristianto melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/2).

Kristianto menambahkan, penertiban ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat tabrak belakang yang salah satu penyebabnya adalah kendaraan overload yang berjalan perlahan karena kelebihan beban.  Ia menjelaskan, pihaknya menggelar operasi di tol Jakarta-Cikampek Km 41 tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan kendaraan yang membawa beban overload dan berjalan lambat. Kemudian dilakukan pengukuran beban tonase kendaraan menggunakan Electronic Axle Load Scale.

"Sanksi yang diberikan berupa penempelan stiker bukti pelanggaran, kemudian penempelan stiker imbauan dan sosialisasi, serta tindakan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian", ujar Kristianto.

Menurut Kristianto, dari hasil operasi yang dilakukan di ruas tol Jakarta–Cikampek, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan tonase beban terhadap 399 kendaraan. Sebanyak 271 di antaranya terbukti melanggar ketentuan tentang batas muatan, sehingga dilakukan tindakan penilangan oleh pihak Kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement