Senin 06 Feb 2017 14:35 WIB

Polisi Bentuk Tim Satgas Usut Kasus Penipuan Pandawa Group

Rep: Muhyiddin/ Red: Dwi Murdaningsih
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah membentuk satgas untuk mengusut kasus penipuan Pandawa Group.

"Tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah membentuk satgas dan masih menyelidiki terkait adanya dugaan penipuan investasi Pandawa Group ini," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2).

Argo menuturkan, pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah korban terkait dugaan penipuan investasi fiktif tersebut. Berdasarkan korban yang melaporkan ke Polda pada Jumat (3/2) kemarin, setidaknya sudah ada 173 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp 19 miliar.

"Sudah ada beberapa laporan yang masuk dan masih diselidiki," ucap Argo.

Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya juga akan memanggil pihak pelapor yang melaporkan kasus tersebut. "Ya tentunya nanti kita cek semua pelapornya, nanti kita pelajari unsur pidananya," kata Argo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (3/2) siang. Mereka datang untuk melapor karena merasa tertipu dengan iming-iming 10 persen dari setiap modal yang disetor. Sampai saat ini, modal para nasabah juga lenyap bersama Nuryanto.

Laporan mereka diterima pihak Polda dengan nomor polisi, LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus PMJ tertanggal 3 Februari 2017 atas nama terlapor Salman Nuryanto, Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari dkk.

Pelaku dituduhkan kasus penipuan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement