REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan proses likuidasi dan pembayaran klaim nasabah PT BPR Dhasatra Artha Sempurna. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Dhasatra Artha Perkasa yang berlokasi di Jl Anggrek VI Deltasari Indah AN-46, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, terhitung sejak 3 Februari 2017.
Selain itu, untuk merampungkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dhasatra Artha Sempurna, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sekretarian Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS, sebagai RUPS PT BPR Dhasatra Artha Sempurna akan mengambil tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”, menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Dhasatra Artha Sempurna akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Dhasatra Artha Sempurna tersebut akan dilakukan oleh LPS," jelas Samsu dalam keterangan resminya, Jumat (3/2).
LPS juga mengimbau agar nasabah PT BPR Dhasatra Artha Sempurna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Dhasatra Artha Sempurna. Samsu juga meminta karyawan PT BPR Dhasatra Artha Sempurna untuk tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.