REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim se- Indonesia (ICMI) berkomitmen membentuk Bank Wakaf Ventura Indonesia pada Juni 2017 mendatang. Badan wakaf ini nantinya akan mensinergikan seluruh lembaga wakaf yang berasal dari berbagai ormas Islam di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Pengembangan Perbankan, Lembaga Keuangan dan Pasar Modal ICMI, Yuslam Fauzi menjelaskan, meskipun disebut bank, namun lembaga ini bentuk usahanya merupakan perusahaan modal ventura."Jadi kurang lebih namanya Bank Wakaf Ventura Indonesia," ujar Yuslam dalam diskusi ICMI: Menanti Peran Bank Wakaf Ventura Indonesia untuk memajukan NKRI, di Jakarta, Rabu (1/2).
Menurut Yuslam pemilihan bentuk modal ventura ini karena pertimbangannya lebih feasible dan lebih mudah dikembangkan untuk tahap awal, dibandingkan mendirikan bank syariah. Konsep ini juga memiliki keuntungan dari kombinasi sumber pendanaan.
Meski dominan dari wakaf termasuk modal dan non modal, namun bisa juga dari berbagai investasi masyarakat. Kelebihan lainnya, dari sisi penyaluran, dana wakaf ini akan difokuskan untuk UMKM. Namun pendekatan yang akan dilakukan yakni dengan pembinaan pelaku UMKM. Pembinaan ekonomi umat juga lebih ditekankan, dan pembinaan mitra usaha harus kuat.
"Selain UMKM, kami akan berdayakan properti wakaf yang sudah ada, yang existing jumkahnya cukup besar dan belum cukup dioptimalkan," katanya.
Dengan kata lain, dana wakaf yang masuk kembaga ini sebagiannya bisa disalurkan untuk memberdayakan properti wakaf. Nazhir wakaf atau dalam hal ini Ormas yang menguasai tanah tersebut juga bisa mendapat keuntungan.
Dia menjelaskan, bank wakaf ini nantinya juga akan memberikan sosialisasi mengenai terobosan terkait wakaf. Selain wakaf tradisional seperti yang selama ini dilakukan, wakaf ke mesjid, pesantren dan lainnya, nanti akan lebih ditekankan wakaf untuk produktif."Wakaf manfaat juga bisa, kemungkinan produk untuk berkembang mungkin akan terjadi. Misalnya, saya ingin wakaf tapi ingin dalam bentuk asuransi, kalau saya berwakaf dapat polis asuransi tapi uang pertanggungan akan diwakafkan." jelasnya.
Dengan demikian, konsep wakaf tidak akan mandek. Sehingga dana dari masyarakat dapat terus bergulir dan dimanfaatkan dengan baik oleh umat.