Selasa 31 Jan 2017 14:04 WIB

KPPOD: Pemerintah Harus Benahi Tata Kelola Perizinan di Daerah

Display informasi antrian pelayanan perizinan di PTSP Pusat di BKPM. Display informasi antrian ini memuat semua jenis perizinan usaha yang ada di PTSP Pusat.
Foto: Dok.pribadi
Display informasi antrian pelayanan perizinan di PTSP Pusat di BKPM. Display informasi antrian ini memuat semua jenis perizinan usaha yang ada di PTSP Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan, tata kelola perizinan di daerah patut menjadi perhatian serius pemerintah.

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng mengatakan, reformasi perizinan melalui upaya deregulasi-debirokratisasi menjadi program utama secara nasional, namun berdasarkan studi tata kelola ekonomi daerah atau TKED yang dilakukan pihaknya menunjukkan soal perizinan masih menjadi tantangan utama dalam berusaha di daerah.

"Penciptaan iklim investasi saat ini masih diwarnai permasalahan pada tata kelola sejumlah urusan yang berada di bawah kewenangan pemda. Perizinan usaha adalah salah satu dari masalah utama tata kelola," ujar Endi di Jakarta, Selasa (31/1).

Pelayanan perizinan usaha sendiri masih diwarnai praktik birokratisasi yang menghambat kegiatan usaha. Laporan Doing Business 2017 oleh World Bank menunjukkan, untuk memulai usaha di Indonesia harus melalui 11 prosedur dengan waktu 24,9 hari dan membutuhkan biaya 19,4 persen dari pendapatan per kapita.

Untuk melakukan efisiensi layanan perizinan, pemerintah sendiri memulainya dengan pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam upaya debirokratisasi perizinan di daerah. Dari sisi kuantitas, catatan kemajuan soal PTSP cukup signifikan. Dari 542 daerah di Indonesia, saat ini hanya 50 kota/kabupaten yang belum membentuk PTSP.

Secara umum, berdasarkan hasil studi TKED 2016, Banda Aceh merupakan kota terbaik dalam tata kelola perizinan, sementara peringkat terendah ditempati Jayapura. Layanan perizinan usaha di ibukota Provinsi Aceh tersebut hanya memakan waktu empat hari kerja dengan biaya layanan terhitung proporsional, keseluruhannya sekitar Rp 250 ribu. Selain itu, para pelaku usaha menikmati layanan perizinan yang relatif bebas pungli, kolusi, dan lebih efisien.

Kondisi sebaliknya terjadi di Jayapura. Pelayanan perizinan ibukota Provinsi Papua itu belum memuaskan pelaku usaha setempat. Proses pengurusan izin masih memerlukan waktu relatif lama (118 hari) dengan biaya yang dinilai memberatkan pelaku usaha, yakni Rp 375 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement