Senin 30 Jan 2017 04:02 WIB

Kasus Penipuan Pandawa, Pengurus Janji Kembalikan Uang Nasabah

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Budi Raharjo
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto (tengah) saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto (tengah) saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini Satuan Petugas Waspada Investasi (Satgas WI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menangani kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. Pengurus koperasi itu berjanji akan mengembalikan uang para nasabah selambatnya pada 1 Februari 2017.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Hendrikus Ivo mengatakan, sampai hari ini pengurus KSP Pandawa Group belum memberikan laporan kepada Satgas WI. "Pengurus belum melaporkan kepada sekretariat Satgas WI tentang realisasi atas janji yang mereka sampaikan," katanya saat dihubungi Republika, Ahad, (29/1).

Hendrikus menegaskan, akan melakukan law enforcement bila pengurus Pandawa Group tidak mengembalikan dana nasabah sesuai janji. Sebelumnya, kasus ini kembali mencuat setelah ada beberapa nasabah melaporkan koperasi tersebut ke Polresta Depok.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, akan terus melakukan edukasi keuangan. Menurut dia, langkah itu penting sebagai upaya preventif.

"Dari pengalaman yang kita lihat, masyarakat terkadang tidak sadar atau mungkin juga tidak tahu kalau mereka kemudian dilink oleh masalah-masalah yang sebenarnya tidak rasional," ujar Muliaman, saat ditemui di kantornya, Jumat, (27/1). Meski begitu, ia menyadari edukasi saja tak cukup karena kerugian sudah terjadi pada beberapa masyarakat.

Maka, ke depan OJK bakal terus melakukan langkah-langkah preventif agar kerugian masyarakat bisa dilokalisasi tidak menjadi lebih besar lagi. "Oleh karena itu, OJK melibatkan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan para penerbit izin, karena tidak semua lembaga keuangan diawasi OJK, dan terkadang kita pun tidak tahu darimana izinnya," kata mantan deputi gubernur Bank Indonesia tersebut.

Muliaman melanjutkan, OJK juga akan membangun pondasi kuat yang dilatarbelakangi beragam isu. Menurut dia, masalah semacam itu tidak hanya terjadi di Jawa atau Bogor, tapi juga di Makassar, Nusa Tenggara Timur, dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement