REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Utama PT Adaro Power (AP), Dharma Djojonegoro optimistis proyek pembangkit listrik tenaga batu bara 2x100 megawatt di Tabalong, Kalimantan Selatan, rampung pada Semester Pertama 2019. Saat ini proyek yang dikerjakan oleh PT Tanjung Power Indonesia (TPI) itu telah mencapai tahapan kesepakatan pembiyaan (financing close).
PT TPI merupakan perusahaan yang dibentuk oleh PT AP dan PT East-West Power Indonesia (EWPI)."Intinya konstruksi berjalan sesuai rencana, kami yakin pada semester pertama 2019, sudah bisa COD (commercial on date atau pengoperasian secara komersial)," kata Dharma di kantor Adaro, Jakarta, Selasa (24/1).
Ia menerangkan, listrik yang dihasilkan dari pembangkit bertenaga batu bara ini dijual ke Adaro Indonesia untuk keperluan penambangan. Kemudian ke PLN. Ia menjelaskan dalam proses mencapai financing close (FC), tim mendapat banyak tantangan. "Dalam enam bulan terakhir, kita lumayan bangga, kita dua kali FC. FC ini proses yang lumayan ribet dan sangat menantang, karena melibatkan banyak sekali pihak," ujar Dharma.
Ia mencontohkan bagaimana Presiden Direktur TPI, Mustiko Bawono harus menandatangani 281 dokumen yang telah dibaca satu-persatu. Kemudian soal perizinan. "Banyak sekali, kita menyewa dan mengelola tanah dari Pemda, perizinan, amdal, izin lokasi RT/RW," tutur Dharma.
Total investasi proyek pembangkit listrik di Tabalong sekitar 545 juta dolar AS. TPI telah menyelesaikan dan mendapatkan komitmen pembiayaan sebesar 422 juta dolar AS (termasuk fasilitas kontijensi 13 juta dolar AS) dari enam bank komersil, yakni Korea Development Bank, the Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd, Mizuho Bank Ltd, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan the Hongkong Shanghai Banking Corporation Limited.
Pembiayaan proyek ini menggunakan skema project finance, di mana KSURE (agen kredit Korea) memberikan jaminan komprehensif sebesar kurang lebih 400 juta dolar AS.
Ia menerangkan karena proyek ini bagian dari fast track program proyek tahap 2 (FTP-2) maka perlu mendapat jaminan dari pemerintah. Terutama karena ini menyangkut batu bara.
Kementerian Keuangan, lanjut Dharma mengeluarkan surat jaminan kelayakan usaha (SJKU). Surat itu berarti pemerintah menjamin kemampuan PLN melakukan pembayaran kepada TPI sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian pembelian tenaga listrik (PPTL). "Ini menggambarkan kompleksitas dari FC ini," ujar Dharma.