REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin meminta pemerintah memberikan perhatian bagi para penyuluh perikanan. Sebab, menurut Akmal, saat ini konfidi 3.000 lebih penyuluh tersebut mengalami kondisi tidak jelas akibat terdampak regulasi yang tidak sinkron antara aturan daerah dan pusat.
Ditambahkan Akmal, persoalan itu berawal pada saat lahirnya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Semangat dan lahirnya UU tersebut bertujuan memperkokoh keberadaan kelembagaan penyuluh baik pertanian, perikanan dan kehutanan di daerah.
"Namun jalannya sinkronisasi aturan yang ada baik pusat dan daerah sangat lambat sehingga membuat para penyuluh perikanan banyak yang terombang-ambing nasibnya bahkan termasuk ASN-nya," kata Akmal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).
Dia sering mendapat keluhan dari penyuluh perikanan, baik tenaga kontrak maupun ASN di berbagai daerah, Mereka, tambah Akmal, kini banyak di kantor daripada di lapangan.
Akmal pun meminta pemerintah, khususnya kepada mitra kerja, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kmenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera dapat mengatasi persoalan ini. Dia menyebut koordinasi dengan pemerintah daerah yang terlihat renggang pada urusan penyuluh ini harus segera diperbaiki karena yang paling dirugikan adalah para penyuluh di daerah.
“Penyuluh ini di setiap lembaga banyak sekali masalahnya terkait nasib mereka. Ternyata keadaan buruk ada pada penyuluh perikanan dari mulai tenaga lepas hingga yang berstatus ASN”, kata Akmal.