Sabtu 14 Jan 2017 17:10 WIB

Pengamat: PP 72 Usaha Pemerintah Hindari Pengawasan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Said Didu
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Said Didu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 menandakan pemerintah seolah ingin menghindari DPR dalam urusan pemindahan aset BUMN.

"Nah menurut saya ini jadi tafsiran yang seakan-akan pemerintah ingin menghindari DPR. Itu kan tafsiran seperti sekarang," kata dia usai menghadiri sebuah diskusi tentang BUMN di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (14/1).

PP 72 tahun 2016 telah diterbitkan dan berlaku sejak 30 Desember 2016 lalu. PP ini adalah hasil revisi terhadap PP nomor 44 tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (perusahaan swasta).

Dalam PP 72 2016 itu disebutkan, pemindahan aset negara pada BUMN, baik itu ke BUMN ataupun ke perusahaan swasta dilakukan tanpa melalui mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, pemindahan tersebut dilakukan tanpa disetujui oleh DPR RI.

Said menilai, pemindahan aset BUMN ke perusahaan BUMN lain memang tidak perlu melalui persetujuan DPR. Sebab, keduanya sama-sama milik negara. Namun, sebaliknya, pemidahan aset BUMN ke perseroan terbatas atau swasta itu perlu diawasi ketat, terutama oleh DPR.

"Di Undang-undang BUMN itu pemindahan aset negara atau BUMN ke swasta itu adalah privatisasi. Nah privatisasi harus persetujuan DPR," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement