Kamis 12 Jan 2017 17:11 WIB

LPS Bayar Klaim Nasabah Rp 168,51 Miliar pada 2016

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepanjang tahun 2016 telah membayarkan klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp 168,51 miliar dengan total jumlah rekening yang telah dibayarkan simpanannya mencapai 36.513 rekening. 

Direktur Klaim dan Resolusi LPS, Ferdinan Purba, menyebutkan selama pembayaran klaim pada tahun 2016, terdapat 2.033 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet. 

"Hanya ada 16 rekening tidak layak bayar yang karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS. Artinya, masyarakat semakin tahun dan paham mengenai kententuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin,"ujar Ferdinan di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (12/1).

Selain itu, sepanjang 2016 LPS juga telah melikuidasi 10 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kesepuluh bank tersebut berada di beberapa provinsi antara lain sebanyak 3 bank di Jawa Timur, 2 bank di Sumatra Barat, 2 bank di Jawa Barat, 1 bank di Yogyakarta, 1 bank di Sulawesi Selatan, dan 1 bank di Sulawesi Tenggara. 

Sejak LPS beroperasi pada 2005 hingga saat ini, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 76 bank yakni 1 bank umum, 70 BPR dan 5 BPRS. Dari 76 bank yang dilikuidasi tersebut, yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 63 bank.

Sementara jumlah klaim yang telah dibayarkan sejak 2005 yakni sebesar Rp 1,176 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 152.883 rekening.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement