Kamis 12 Jan 2017 15:58 WIB

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 6,25 persen

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
 Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 12 Januari 2017 hingga 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan. Hal ini mengindikasikan kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum masih stabil.

Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan mengatakan, LPS telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Untuk bank umum, bunga penjaminan dalam rupiah 6,25 persen dan dalam valas 0,75 persen, sedangkan untuk BPR sebesar 8,75 persen," ujar Fauzi Ichsan di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (12/1).

Menurut Fauzi, tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang masih stabil. "Terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir yang mengindikasikan sedikit pengetatan pada kondisi likuiditas," kata Fauzi.

Fauzi menilai, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal juga perlu dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas. LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.  "Ini sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement