REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai rencana pemerintah membuka kesempatan bagi pihak asing untuk mengelola pulau di Indonesia tidak bermasalah. Menurutnya hal tersebut tidak melanggar kedaulatan lantaran yang disewakan bukan pulau tersebut secara utuh, tetapi hak atas tanah.
"Sebetulnya prinsipnya boleh, cuma perlu pengaturan, karena yang dijual itu bukan fisik pulaunya," kata Hikmahanto kepada Republika.co.id, Kamis (12/1).
Ia menegaskan sepanjang pengelolaan bukan dialihkan wilayahnya, tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Ia menyontohkan layaknya bisnis jual beli tanah, tetapi negara tetap memiliki kuasa penuh. "Ini kan hak atas tanah seperti kita punya sertifikat hak milik dan sebagainya, jadi tidak ada masalah," ujar Hikmahanto.
Soal penamaan pulau, ia mengusulkan sebaiknya Indonesia sendiri yang menamai meski ada pihak asing nantinya yang menyewa. Ia memahami jika dengan persetujuan pemerintah, para investor boleh memberi nama. Namun, untuk sebuah identitas, lebih tepatnya bernuansa lokal.
"Kalau misalkan lewat persetujuan pemerintah boleh, tetap harusnya kitalah. Sebagai identitas. Apakah itu, pemerintah daerah, atau masyarakat di daerah yang memberi nama. Jangan dari pihak asing yang buat," tutur Hikmahanto.