Rabu 11 Jan 2017 21:24 WIB

KKP: Penamaan Pulau Wewenang Negara

Rep: Frederikus Bata/ Red: Andi Nur Aminah
Pantai Gurango, Morotai Utara, Pulau Morotai, Maluku Utara, salah satu pulau terluar di Tanah Air
Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
Pantai Gurango, Morotai Utara, Pulau Morotai, Maluku Utara, salah satu pulau terluar di Tanah Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan penamaan pulau terluar di Tanah Air berada dalam wewenang negara. Hal itu menurutnya menjadi kewajiban pemerintah demi menjaga daerah-daerah dalam batas wilayah Tanah Air.

"Penamaan pulau itu oleh negara, ada prosedurnya, didaftarkan ke PBB oleh negara. Pemerintah Indonesia wajib menamai pulau-pulau yang ada di batas wilayah negaranya," ujar Brahmantya kepada Republika.co.id, Jakarta, Rabu (11/1).

Ia tidak mengetahui soal adanya aturan mengenai pihak asing bisa mengelola pulau di Indonesia. Ia hanya menegaskan dari sisi penamaan tersebut. "Saya enggak tau kalau ada aturan itu, saya pastikan penamaan pulau itu, adalah karena negara yang harus mendaftarkan nantinya pulau-pulau terluar juga ke PBB," tutur Brahmantya.

Sebelummnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan para investor asing yang berminat menyewa, dipersilakan memberi penamaan. Kemudian, dilaporkan ke pemerintah. "Di Morotai ada tujuh lapangan terbang. Karena ini nostalgianya teman-teman dari Jepang, ingin membesarkan atau mengaktifkan satu lapangan terbang itu menjadi satu kawasan, dia mau kasih nama apa saja silakan. Nanti dia laporkan ke kita," ujar Luhut.

Luhut mengungkapkan negara asing bisa saja membuka lahan ekonomis di pulau terpencil yang belum dijamah di Tanah Air. Menurut dia, hal ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di sana.

Luhut menyebut, masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang masih belum dikelola pemerintah. Meski nantinya dikelola orang, menurutnya pemerintah tetap akan memproteksi agar kepemilikan tidak diklaim sepihak oleh warga luar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement