Rabu 11 Jan 2017 06:45 WIB

Realisasi Pajak di Cimahi Lampaui Target

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mengungkapkan realisasi penerimaan pajak selama 2016 mencapai Rp 112 miliar atau sebesar 105,9 persen melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp 105,8 miliar.

"Dari sembilan jenis pajak yang dikelola daerah, sumbangan terbesar dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sebesar Rp 37,7 miliar dari target Rp 37 miliar," ujar Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Yunita R Widiana didampingi Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Lia Yuliawati, Selasa (10/1).

Ia menuturkan, selain itu terdapat PBB yang mencapai sebesar Rp 31,8 miliar dari target yang ditetapkan sebanyak Rp 29,9 miliar. Termasuk Bea Perolehan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ikut melampaui target dari rencana awal Rp 24,6 miliar dan terealisasi Rp 26,8 miliar.

Sementara itu, pajak restoran mencapai Rp 9 miliar dari target Rp 8,2 miliar. Sedangkan pajak yang setorannya paling kecil adalah parkir yaitu dari target sebesar Rp 453 juta terealisasi sebesar Rp 566 juta.

"Dibawah itu, ada pajak hiburan yang dipatok Rp 464 juta dengan pencapaian Rp 649 juta," ungkapnya.

Menurutnya, secara umum target pajak semua tercapai. Sehingga pada 2017 pihaknya akan menargetkan peningkatan penerimaan pajak sebesar 5,7 persen.

Dirinya mengungkapkan terdapat beberapa potensi pajak yang bisa dimaksimalkan diantaranya sektor pajak hotel khususnya menyangkut rumah kos. "Untuk jenis rumah kos diatas 10 kamar ditetapkan pajak sebesar 4 persen," katanya.

Yunita mengatakan subjek pajak rumah kos adalah pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pemilik kos.  Berdasarkan data, jumlah rumah kos di Cimahi mencapai 150 dan diperkirakan terus bertambah terutama di Padasuka seiring dengan meningkatnya jumlah mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement