Sabtu 07 Jan 2017 06:50 WIB

Produksi Rokok Turun, Industri Desak Pemberantasan Rokok Ilegal

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pabrik rokok (ilustrasi)
Foto: Antara/Arief Priyono
Pabrik rokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan turunnya penerimaan cukai di 2016 yang dilihat dari hasil realisasi sementara APBN-P 2016. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan penerimaan cukai 2016 mengalami shortfall Rp 4,6 triliun dibanding target APBN-P 2016. 

Kemenkeu mencatat total penerimaan cukai untuk sementara mencapai Rp 1435 triiliun, atau setara dengan 92,7 persen target APBN-P 2016 sebesar Rp 148,1 triliun.Penyebab turunnya penerimaan cukai adalah penurunan produksi hasil tembakau dari 348 miliar batang di tahun 2015 menjadi 342 miliar batang di tahun 2016, atau turun sebesar 1,7 persen. 

Sri Mulyani menyebut, meskipun tidak tercapainya target adalah karena penurunan produksi rokok, tetapi perlu diwaspadai juga apakah berkurangnya produksi ini disebabkan oleh berpindahnya konsumen ke rokok ilegal.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti  mengapresiasi usaha Bea Cukai untuk terus memerangi rokok ilegal. Sejalan dengan terus ditingkatkannya usaha pemberantasan rokok ilegal, kebijakan cukai yang berkesinambungan serta menjamin keberlangsungan industri juga penting.

"Sudah tiga tahun ini memang produksi rokok stagnan. Rokok ilegal semakin marak karena semakin mahal harga rokok legal karena kenaikan cukai, maka makin besar insentif produsen rokok ilegal untuk beroperasi," ujar Moefti melalui siaran pers tertulis,  Sabtu (7/1).

Moefti mencontohkan, Saat harga rokok legal bisa mencapai Rp18.000 per bungkus, rokok ilegal bisa dijual di kisaran Rp 8.000. Ini karena rokok ilegal tidak membayar cukai. Untuk membantu memperlambat pertumbuhan rokok ilegal, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah kebijakan cukai yang diambil pemerintah. Kenaikan cukai drastis yang terlalu besar akan memicu maraknya perdagangan rokok ilegal.

Ia meminta Pemerintah memperhatikan kenaikan cukai tak jauh dari inflasi yakni sebesar 6-7 persen. Bila mencapai 10 persen ini menjadi beban buat industri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement