Selasa 03 Jan 2017 11:06 WIB

JK: Amnesti Pajak Kesempatan Putihkan 'Dosa' di Masa Lalu

Rep: Friska Yolandha/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan program amnesti pajak merupakan kesempatan bagi pengusaha untuk memutihkan kesalahan di masa lalu. Program ini juga menjadi upaya bagi pemerinah untuk meningkatkan rasio pajak.

"Tax amnesty itu bukan kemurahan pengusaha, tapi kemurahan pemerintah untuk mengurangi kesalahan masa lalu. Kalau Anda tidak mau diampuni masa lalu, ya terserah, ujung-ujungnya penjara," kata JK pada acara pembukaan perdagangan awal tahun di Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/1).

JK mengatakan keterlaluan jika ada yang berdosa namun tak mengikuti program pemerintah ini. Namun, JK menekankan program ini bukanlah paksaan. "Kalau Anda tak punya dosa, ya tidak usah ikut," katanya.

Keikutsertaan pengusaha dalam program amnesti pajak ini, kata JK, bukan hanya persoalan uang yang diperoleh, tetapi juga bagaimana pemerintah meningkatkan basis pajak. Di antara negara-negara di Asia, rasio pajak di Indonesia tergolong rendah, hanya 11 persen.

Program amnesti pajak telah berjalan selama dua periode. Periode kedua telah berakhir pada 31 Desember 2016. Realisasi capaian di periode pertama mencapai Rp 97,2 triliun. Berdasarkan data hingga 28 Desember 2016, realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan surat setoran pajak mencapai Rp 105 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement