Selasa 03 Jan 2017 01:05 WIB

Pengamat: Perlu Pengawasan dan Perbaikan Infrastruktur Transportasi Laut

Rep: Kabul Astuti/ Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah personel Basarnas mencari korban Kapal Zahro Express yang terbakar menggunakan perahu karet di Perairan Teluk Jakarta, Senin (2/1).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah personel Basarnas mencari korban Kapal Zahro Express yang terbakar menggunakan perahu karet di Perairan Teluk Jakarta, Senin (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendesak pemerintah untuk menegakkan pengawasan regulasi dan melakukan perbaikan infrastruktur perhubungan laut. Ia berpendapat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dapat memasukkan pengelolaan pelabuhan di Jabodetabek, termasuk yang berada di Kepulauan Seribu, ke dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.

Djoko menjelaskan regulasi transportasi laut dan udara sebenarnya sudah menggunakan standar internasional. Hampir semua aturan yang dibutuhkan sudah ada, termasuk pula Standar Pelayanan Minimal (SPM) pelayanan angkutan penumpang kapal laut. "Sekarang tinggal pengawasan regulasi dan penguatan SDM. Yang masih sering lalai, selalu soal manifes dan ketersediaan instrumen keselamatan. Setiap kecelakaan kapal, sering terjadi manifes yang tidak sesuai," kata Djoko kepada Republika.co.id, Senin (2/1).

Djoko mengungkapkan pengelolaan terminal penumpang di setiap pelabuhan harus dibenahi. Terminal penumpang pelabuhan harus steril, tidak sembarangan orang boleh masuk. Ia menilai selama ini operator kerap mengabaikan penyediaan instrumen keselamatan kapal. Padahal, sesuai aturannya, pelampung harus tersedia di kapal apapun, tak terkecuali di kapal nelayan atau kapal pompong. "Semua kapal, baik kapal kecil, kapal pompong, atau kapal nelayan diwajibkan menyediakan pelampung," kata Djoko.

Sementara itu, untuk kapal besar, harus ada petunjuk penyelamatan seperti penumpang ketika naik pesawat. Standard Operational Procedure (SOP) harus diperbaiki. Djoko juga mengingatkan perlu ada pelatihan bagi awak kapal sebelum mendapat sertifikat. Dengan demikian, penumpang akan mendapat jaminan sarana kapal wisata yang berkeselamatan.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan dan Peraturan Menteri No. 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.  

Indonesia memiliki 10 destinasi prioritas pariwisata Indonesia, yakni Danau Toba, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Kepulauan Seribu, Borobudur, Bromo Tengger Semeru, Mandalika, Labuan Bajo, Wakatobi, dan Pulau Morotai. Lima destinasi tersebut merupakan daerah keairan sehingga perlu sarana kapal yang berkeselamatan. "Kepulauan Seribu termasuk salah satu dari 10 Kawasan Destinasi Wisata Nasional jadi penyediaan kapal wisata harus menjadi perhatian," ujar Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement