Senin 02 Jan 2017 16:34 WIB

OJK Nilai Pasar Modal 2017 Berpotensi Membaik

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
 Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saha Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (1\12).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saha Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (1\12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, perdagangan pasar modal di 2017 masih memiliki potensi yang cukup bagus. Hal ini didorong oleh adanya dana repratisasi dari program tax amnesty atau pengampunan pajak yang sedang digenjot oleh pemerintah.

"Tentu memang, dana repratiasi masuknya ke bank persepsi tapi setelah itu pasti akan mencari instrumen investasi sesuai kebutuhan atau wawasan pemilik dana," ujar Nurhaida di Jakarta, akhir pekan lalu.

Nurhaida menambahkan, terbuka kemungkinan investor akan menginvestasikan dananya di sejumlah instrumen pasar modal seperti Surat Berharga Negara (SBN), Dana Investasi Real Estate (DIRE), dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Menurutnya, pertumbuhan RDPT di OJK cukup meningkat dan tercatat ada sekitar lima izin RDPT baru. Hal tersebut merupakan potensi yang dapat dioptimalkan.

Nurhaida mengatakan, terlepas dari kondisi global yang belum terlalu meningkat, pasar domestik dinilai masih memiliki banyak instrumen yang bisa mendorong untuk memajukan pasar di 2017. Selain itu, rencana The Fed yang akan menaikkan suku bunga hingga tiga kali pada 2017 ini diprediksi tidak berpengaruh terhadap kepercayaan investor untuk menarik dananya di pasar modal Indonesia. Nurhaida mengatakan, investor akan mencari return yang optimal.

"Jadi bisa saja mereka (investor) mencoba di tempat yang katakanlah Fed Fund Rate-nya meningkat dan investasinya meningkat, tapi kemudian meningkatnya berapa banyak jika dibandingkan di Indonesia yang masih cukup tinggi return-nya," kata Nurhaida.

Untuk mendorong kinerja pasar modal Indonesia, OJK telah menyiapkan berbagai kemudahan dari sisi regulasi dan juga penerbitan produk baru. Salah satu kemudahan regulasi yang akan dilakukan yakni kemudahan penggabungan usaha. Regulasi ini merupakan perbaikan dari regulasi yang telah ada, sehingga aksi korporasi akan semakin mudah. Menurut Nurhaida, kemudahan dalam penggabungan usaha ini yakni seperti penyederhanaan dokumen, misalnya merger induk dan anak usaha tidak perlu lagi penilaian konversi saham.

"Kemudian, perusahaan sudah Tbk maka laporan keuangan tidak harus diserahkan lagi karena sudah ada datanya secara publik," ujar Nurhaida.

Menurut Nurhaida, penyederhanaan dokumen tersebut tidak berarti menguragi syarat atau ketentuan dari OJK. Selain itu, OJK juga akan mendorong supaya perusahaan pendanaan sekuritas segera beroperasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement