Kamis 29 Dec 2016 14:13 WIB

Kemenkop UKM Beri Bantuan UMKM untuk Sertifikasi Halal

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan berupa insentif bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapat sertifikasi halal. Masing-masing pelaku UMKM menerima bantuan sebesar Rp 2,5 juta.

"Itu untuk sertifikatnya aja loh, kita nggak sampai prosesnya. Kalau prosesnya mahal," ujar Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM I Wayan Dipta saat ditemui di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (29/12).

Ia menjelaskan, itu merupakan bantuan pendanaan maksimal yang bisa diberikan pihaknya untuk mendorong pelaku UMKM melakukan sertifikasi halal.  Meski demikian, ia mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk disederhanakan. Sebab berdasarkan UU Nomor 33/2014 tentang jaminan produk halal prosesnya terlalu lama. Bahkan bahan bakunya juga harus disertifikasi halal yang memberatkan pelaku UMKM. "Kalau itu sudah kita perjuangkan," ujar dia.

Kesulitan tersebut diakuinya membuat banyak pelaku UMKM enggan melakukan setifikasi halal. Ia melanjutkan, tahun ini ada 75 UMKM yang menerima dana insentif tersebut. "Umumnya, yang banyak minta itu makanan minuman," ujarnya.

Kebanyakan, pelaku UMKM tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa dari Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera. Pemberian insentif kepada 75 pelaku UMKM tersebut berdasarkan dari adanya permintaan dari seluruh daerah Indonesia. Ia mengakui, sejauh ini sangat sedikit yang mengusulkan diri untuk mendapatkan sertifikasi halal, "Usulannya sedikit kita yang aktif nyari," kata dia.

Wayan mengakui, adanya sertifikasi halal dapat memberi nilai tambah kepada UMKM tanah air. Dia mengharapakan, adanya sertifikat halal akan mampu membuka peluang pasar ekspor produk UMKM Indonesia. Tahun depan, ditargetkan ada 750 UMKM yang melakukan sertifikasi baik kehalalan, Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi keamanan pangan Hazard Analysis & Critical Control Point (HACCP) dan sertifikasi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement