Jumat 23 Dec 2016 13:58 WIB

AS dan Selandia Baru Menangi Gugatan atas 'Sapi' di Indonesia

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
  Pekerja memberi makan sapi impor.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pekerja memberi makan sapi impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah memenangkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru terhadap Indonesia terkait hambatan perdagangan impor beberapa produk seperti makanan dan hewan termasuk daging sapi dan unggas.

Dilansir laman berita NBR, Jumat (23/12), WTO memenangkan keluhan untuk 18 hambatan nontarif di sektor pertanian yang diberlakukan Indonesia sejak 2011. Hambatan tertutup terkait dengan produk holtikultura, hewan dan produk hewan, termasuk larangan impor, penggunaan dan pembatasan penjualan, persyaratan lisensi dan persyaratan pembeliaan dalam negeri.

Indonesia yang merupakan negara terbesar keempat di dunia memberikan batasan impor dalam kuota daging sapi pada 2011. Program ini dilakukan agar Indonesia mampu mandiri dalam berbagai produk pertanian. Namun, hal ini justru memberatkan Selandia Baru karena terjadi penurunan ekspor daging sapi dan jeroan. Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia diprediksi menghilangkan potensi pendapatan Selandia Baru mencapai 1 miliar dolar AS, karena juga merugikan eksportir apel, kentang, dan bawang.

"Ini adalah hasil yang penting bagi eksportir pertanian Selandia Baru, dan ini merupakan keadilan pangan," kata Menteri Perdagangan Selandia Baru Todd McClay. Dia menambahkan, keputusan WTO tersebut memperlihatkan adanya sikap proaktif dari Pemerintah Selandia Baru untuk mengatasi hambatan nontarif atas nama industri Selandia Baru.

McClay menyebut, Selandia Baru memiliki hubungan sangat kuat dengan Indonesia dalam sejumlah kerja sama yang erat di berbagai bidang untuk meningkatkan kepentingan bersama. McClay tidak melihat alasan akan ada kerenggangan bersama Indonesia atas keputusan dari WTO.

"Bahkan teman dekat (Selandia Baru-Indonesia) bisa memiliki perbedaan, dan WTO membantu melindungan perbedaan kebijakan perdagangan dari hubungan bilateral yang lebih luas," ujarnya.

Indonesia memiliki tenggat waktu hingga awal 2017 untuk mengajukan banding atas keputusan WTO. Jika tidak banding, laporan dari panel akan diadopsi oleh anggota WTO pada Februari 2017. Hal tersebut akan mengikat Indonesia dan harus dipatuhi dalam jangka waktu tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement